Nasib nelayan kecil kini di persimpangan jalan. Pasokan bahan bakar solar bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter makin sulit didapat. Nelayan terpaksa membeli bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mahal untuk tetap bisa melaut.
M Basir, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumatera Utara, mengungkapkan, jatah solar bersubsidi untuk nelayan kapal kecil dibawah 30 GT terus berkurang sejak April 2026. Nelayan yang datang ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sulit mendapatkan jatah BBM bersubsidi, sedangkan stok di stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) juga terbatas.
Selama ini, distribusi BBM bersubsidi dinilai kerap tidak merata ke nelayan-nelayan kapal kecil. Sebagian nelayan kecil di pesisir seperti di Labuhan Batu, Tanjung Balai Asahan dan Langkat terpaksa membeli BBM eceran dengan harga nonsubsidi. Sementara itu, jatah BBM bersubsidi yang dapat diakses oleh nelayan cenderung menurun.
Kapal-kapal kecil nelayan butuh solar sekitar 20-35 liter sekali melaut. Basir menunjukkan perubahan surat rekomendasi perpanjangan jatah atau kuota BBM nelayan. Sebelumnya, pada 2025, nelayan kapal berbobot 2 GT masih bisa mendapatkan jatah solar bersubsidi hingga 1.200 liter per bulan, tetapi pada tahun ini hanya 400-600 liter per bulan.
”Jatah solar subsidi jauh sekali dikurangi,” kata M Basir, saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Hmpir seluruh nelayan kecil di Sumatera Utara juga mulai menggunakan solar jenis B50, meski bahan bakar itu belum pernah diujicobakan ke kapal nelayan. Ia berharap ada pengawasan dan evaluasi dari Pertamina/pemerintah terkait penggunaan B50 terhadap ketahanan mesin kapal nelayan yang merupakan satu-satunya sumber penghidupan nelayan.
Ketua Umum KNTI Dani Setiawan mengemukakan, kenaikan beban operasional berdampak pada anak buah kapal yang tidak bisa bekerja, sedangkan alternatif penghasilan juga terbatas.
Selama ini, BBM merupakan komponen biaya terbesar dalam operasional penangkapan ikan, yakni mencapai 70 persen dari ongkos melaut. KNTI meminta pemerintah maupun Pertamina agar tidak mengurangi kuota solar bersubsidi bagi nelayan kecil dengan bobot kapal di bawah 30 GT.
Persoalan BBM dirasakan kapal-kapal nelayan kecil hingga kapal-kapal besar. Kenaikan harga BBM yang tinggi juga menyebabkan banyak kapal besar tidak melaut. Namun, selama ini nelayan-nelayan kecil lebih sulit mendapatkan akses BBM dibandingkan kapal-kapal besar karena administrasi dan infrastruktur distribusi yang terbatas.
Selain itu, KNTI juga meminta pemerintah dan Pertamina tidak mengurangi kuota bagi nelayan kecil. Pembenahan distribusi BBM tetap harus menjadi prioritas. ”Pembenahan distribusi BBM subsidi mendesak dilakukan secara cepat dan sistematis,” ujar Dani.
Pemerintah telah menyosialisasikan penyaluran BBM dengan harga khusus bagi kapal perikanan skala besar dengan bobot 30-200 GT. Penetapan harga BBM khusus dipatok sebesar Rp 15.000 per liter. Sebelumnya, harga BBM bagi kapal-kapal pelaku usaha perikanan yang berukuran 30-200 GT mencapai Rp 21.300 per liter.
Kebijakan harga BBM khusus untuk kapal perikanan 30-200 GT merupakan arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pertengahan Juli 2026.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Mochamad Idnillah mengemukakan, kuota BBM khusus direncanakan 400.000 kiloliter (Kl) dan menurut rencana diberlakukan mulai akhir Juli 2026. Per pertengahan Juli 2026, jumlah kapal perikanan berbobot 30-200 GT yang memiliki izin lengkap terdata 6.712 kapal. ”Untuk tambahan (kuota) memungkinkan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Mekanisme distribusi BBM khusus untuk kapal perikanan komersial sedang dibahas bersama kementerian terkait. Alokasi BBM khusus itu dinilai tidak akan mengurangi alokasi kuota BBM subsidi untuk nelayan kapal kecil.
Idnillah menilai, kondisi global menyebabkan permasalahan kapal-kapal perikanan sulit menjangkau kenaikan harga BBM. Penetapan BBM khusus diharapkan mendorong kapal-kapal perikanan besar beroperasi lagi, berproduksi, serta memberikan pendapatan bagi awak kapal perikanan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI) Jawa Tengah Riswanto mengungkapkan, sejak kenaikan harga BBM nonsubsidi, nelayan pantura Jawa tidak bisa menjangkau harga keekonomian industri. Kebijakan penetapan harga khusus BBM untuk pelaku usaha perikanan dengan kapal ukuran 30-200 GT merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian harga solar kepada nelayan.
Harga BBM nonsubsidi bergantung pada fluktuasi harga minyak dunia, sedangkan kondisi geopolitik saat ini sedang tidak baik baik saja. Dengan kebijakan intervensi pemerintah terhadap solar kapal nelayan, pelaku usaha dapat bernapas sedikit lega karena biaya operasionalnya bisa ditekan. Meskipun harga aman solar bagi kapal perikanan diusulkan di angka Rp 10.000 per liter atau maksimal dua kali lipat dari harga subsidi yakni Rp 6.800 per liter.
Menurut Riswanto, pihaknya menunggu aturan teknis pendistribusian subsidi BBM untuk kapal komersial perikanan. Mekanisme penyaluran atau distribusi diusulkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum untuk nelayan (SPBUN) yang sudah ada mesin pompa khusus BBM nonsubsidi, serta HSD untuk penyaluran stasiun pengisian bahan bakar nelayan dengan mekanisme rekomendasi BBM, seperti rekomendasi BBM solar subsidi nelayan.
”Perlu ada pengawasan dalam distribusi dan penyaluran BBM khusus dengan pembatasan untuk kapal ukuran 30-200 GT saja,” katanya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengemukakan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM tengah disiapkan bersama kementerian dan lembaga. ”Tata kelola penyaluran BBM disiapkan agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan,” ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, kebijakan harga BBM untuk kapal perikanan di atas 30 GT-200 GT sebesar Rp 15.000 per liter bertujuan menjaga stabilitas produksi perikanan nasional, di tengah dinamika harga minyak dunia. Pihaknya optimistis penurunan harga BBM mampu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan, menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.
”Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” ujar Menteri Trenggono, dalam keterangan resmi, pertengahan Juli.





