Kala "Delay" Pesawat Berujung Gugatan ke MK

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Harapan penumpang pesawat untuk mendapatkan keadilan saat mengalami penundaan penerbangan kini tengah dipertaruhkan di Mahkamah Konstitusi. Para pencari keadilan menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dianggap melegalkan ketidakpastian hukum dan membiarkan penumpang berada dalam posisi tawar yang lemah di hadapan maskapai.

Permohonan uji materi yang diregistrasi dengan nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini muncul dari keresahan para pengguna jasa transportasi udara yang mengalami penundaan penerbangan dan ketidakjelasan kompensasi yang diterima. Amudin Laila, salah satunya. Pemohon kelima dalam permohonan tersebut mengalami penundaan penerbangan pada rute Makassar-Jakarta pada April 2026 lalu. Meski penerbangan terlambat, ia tak mendapatkan kompensasi.

Pemohon lainnya, Doris Manggalang Raja Sagala dan Ferdinand Hutahaean, merasakan adanya asimetri informasi yang kerap terjadi di bandara. Para pemohon itu mendalilkan bahwa selama ini maskapai sering kali berlindung di balik alasan cuaca atau kendala teknis operasional secara sepihak melalui pengeras suara tanpa bukti autentik yang bisa diverifikasi oleh penumpang.

Selain tiga orang tersebut, permohonan uji materi UU Penerabangan juga diajukan oleh Tomry Hasudungan Gurning, Robinar VK Panggabean, Beatrix Kawaitouw, Johanes LA Mandowally, Andianus Laia, Rika Kardela Irama, dan Yeremia Zebua. Mereka adalah para advokat dan mahasiswa hukum yang mengalami keterlambatan serupa.

Kesebelas pemohon tersebut mempersoalkan Pasal 146 beserta penjelasannya, Pasal 170 dan Pasal 176 UU Penerbangan. Pasal 146 UU mengatur, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian penumpang apabila dapat membuktikan bahwa kerugian itu disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Adapun Pasal 170 UU Penerbangan menyebutkan, jumlah ganti kerugian untuk tiap keterlambatan diatur dengan Peraturan Menteri. Sementara Pasal 176 UU itu membuka celah dilakukannya gugatan ke pengadilan negeri oleh penumpang terhadap maskapai penerbangan.

Persidangan untuk pengujian konstitusionalitas pasal-pasal di dalam UU Penerbangan ini sudah berlangsung enam kali, dan terakhir pada Senin (27/7/2026). MK sudah mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Garuda Indonesia, Pelita Air, dan Lion Air Group.

Ketidakadilan nilai kompensasi

Salah satu poin krusial yang dibedah dalam persidangan adalah Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan. Para pemohon mengkritik penyisipan frasa "antara lain" dalam penjelasan mengenai teknis operasional. Menurut mereka, hal ini merupakan bentuk "penyelundupan norma" karena mengubah karakter norma yang seharusnya terbatas (limitatif) menjadi terbuka luas.

Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan menyebutkan, yang dimaksud teknis operasional adalah bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak tidak dapat digunakan operasional pesawata udara, lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time); serta keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).

Frasa “antara lain” tersebut dianggap memberikan diskresi tanpa batas bagi maskapai untuk mengklaim peristiwa apa pun sebagai kendala operasional demi menghindari tanggung jawab ganti rugi. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum yang kronis di mana negara seolah memberikan kelonggaran tanpa batas bagi pelaku usaha, sementara hak-hak konsumen terabaikan.

Tak hanya itu, para pemohon juga menggugat Pasal 176 UU Penerbangan yang tidak mencantumkan Pasal 146 (terkait tanggung jawab keterlambatan) ke dalam daftar rujukan hak gugat. Hal ini dinilai secara sistematis menutup pintu keadilan bagi konsumen untuk menggugat kerugian materiil maupun imateriil akibat keterlambatan di pengadilan negeri.

Baca JugaMerasa Ditelantarkan Berjam-jam, Penumpang Pesawat Adu Mulut Dengan Petugas Bandara di Sorong

Hal lain yang menjadi sorotan adalah skema kompensasi yang diatur melalui peraturan menteri sebagai turunan dari Pasal 170 UU Penerbangan. Para pemohon menilai pemberian ganti rugi sebesar Rp300.000 untuk keterlambatan di atas empat jam sangat tidak adil karena bersifat "flat" atau pukul rata.

"Menyamakan nilai kompensasi antara rute Jakarta-Yogyakarta dengan rute Jakarta-Papua adalah bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan substantif," kata pemohon dalam berkasnya. Mereka memberikan argumen detail bahwa rute jarak jauh seperti ke Papua melibatkan risiko ekonomi yang lebih besar (harga tiket lebih mahal), dampak destruktif waktu karena melintasi zona waktu, hingga risiko keamanan saat mendarat pada dini hari di wilayah dengan infrastruktur mobilitas publik yang minim.

Pembelaan maskapai

Di sisi lain, pihak maskapai yang hadir sebagai pihak terkait memberikan pembelaan. Kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Pamela Beathrice Aritonang, mengatakan, pihaknya telah menyusun prosedur operasional internal (standard operating procedures) berdasarkan UU Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambagan Penerbangan. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menangani keterlambatang penerbangan.

Garuda Indonesia, tambahnya, juga melakukan proses verifikasi untuk menentukan penyebab keterlambatan. Hal itu dilakukan melalui identifikasi fakta operasional dengan melibatkan instansi berwenang yang sesuai dengan karakteristik penyebabnya. Setelah itu, Garuda akan menyampaikan informasi keterlambatan tersebut kepada petugas yang berada di ruang tunggu bandara.

Informasi keterlambatan itu disampaikan kepada penumpang melalui boarding gate announcement, passenger information board, flight information display system, atau Garuda Global Contact Center atau SMS. Kompensasi keterlambatan diberikan kepada penumpang dengan mengacu pada Permenhub 89/2015.

Mengenai gugatan ke pengadilan akibat keterlambatan, Pamela mengatakan, ketiadaan penyebutan eksplisit  dalam Pasal 176 tidak secara otomatis menutup hak penumpang untuk menggugat. Secara metodologi ilmu hukum, penumpang tetap bisa menggunakan mekanisme gugatan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer) atau Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPer).

Baca JugaPenumpang Lion Air Mengamuk di Pesawat

Sementara itu, perwakilan PT Pelita Air Service  secara langsung membantah dalil konkret salah satu pemohon terkait pengalaman keterlambatan rute Makassar-Jakarta. Berdasarkan data manifest yang dibuka dalam persidangan, Pelita Air menunjukkan bahwa keterlambatan yang dialami sebenarnya hanya berdurasi 25 menit.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, keterlambatan di bawah 30 menit belum masuk kategori yang mewajibkan maskapai memberikan kompensasi," jelas Legal Schedule Operation Manager Pelita Air Desi Muznavia.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah melontarkan pertanyaan kepada perwakilan maskapai dan asosiasi penerbangan (INACA) khususnya terkait mengapa keterlambatan tidak dimasukkan secara eksplisit sebagai alasan menggugat ke pengadilan. Ia memmpertanyakan jika memang Pasal 176 dianggap tidak menghalangi hak gugat penumpang, maka apa masalahnya jika Pasal 146 diatur secara eksplisit ke dalam norma tersebut. Hal itu penting demi menjamin kepastian hukum yang lebih kuat bagi rakyat.

MK masih akan mendengar keterangan dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, dan Super Air Jet pada 4 Agustus mendatang. MK pun menjadwalkan pemberian keterangan dari asosiasi-asosiasi terkait penerbangan lainnya.

Hingga kini, publik masih menunggu kelanjutan proses hukum ini. Akankah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut dan memaksa negara untuk merombak tata kelola tanggung jawab penerbangan? Di tengah langit nusantara yang kian padat, para penumpang hanya bisa berharap agar keadilan tidak lagi tertahan oleh alasan-alasan operasional yang samar.

 

                     

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UU Kereta Api Digugat, MK Diminta Gratiskan Tiket KA bagi Anak Usia 0-5 Tahun
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Puluhan Tahun Ditunggu, Krakatau dan Karimata Reuni di Jazz Goes to Campus: The City Series
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kronologi Bentrokan di Bangkalan, Berawal Teguran Parkir Mobil hingga Berujung Penembakan
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Tito Karnavian Mendesak Persetujuan Empat Anggaran Prioritas Rehabilitasi Pascabencana Sumatera Segera Diproses
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Link Live Streaming Piala Presiden Selasa 28 Juli: Tampines vs Arema, DPMM vs Persib
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.