Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di Indonesia.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 itu ditandatangani Prabowo pada 2 Juli 2026. Pembentukan Kejari baru ini dalam rangka meningkatkan pelayanan kejaksaan.
Ketujuh Kejari baru itu, yakni:
a. Kejaksaan Negeri Pangandaran;
b. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang;
c. Kejaksaan Negeri Tana Tidung;
d. Kejaksaan Negeri Kubu Raya;
e. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota;
f. Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
g. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Pengoperasian Kejari baru ini akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja, serta pengoperasian ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Kejari baru ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan seluruh Kejari baru ini akan bersumber dari anggaran Kejaksaan RI.





