Polisi Ungkap Kepemilikan Alphard yang Viral Usai Terobos Lampu Merah Bundaran HI

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mobil Toyota Alphard yang viral usai menerobos zebra cross di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat bukanlah milik anggota kepolisian.

Mobil mewah tersebut ternyata merupakan kendaraan pinjaman dari seorang warga sipil.

Baca Juga :
Kematian Karumga Eks Jampidsus Masih Misteri, DPR: Seret Pelakunya Tanpa Kompromi!
Terbongkar! 8 Buzzer Punya Peran Berbeda Sebar Hoaks, Ada yang Briefing hingga Dongkrak Komentar

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menuturkan anggota Polri yang sempat terlibat cekcok dengan petugas keamanan di lokasi kejadian itu hanya meminjam mobil tersebut dari rekannya berinisial DD alias A.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Anggota ini pinjam mobil ke temannya, temannya itu yang punya Alphard," kata Ojo saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2026.

Dia menjelaskan kendaraan tersebut awalnya merupakan milik seorang dokter berinisial dr. E. Sekitar dua tahun lalu, dr. E telah menjual mobil itu kepada DD dan langsung mengajukan pemblokiran status kepemilikan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Namun, hingga saat ini, DD belum mengurus proses balik nama kendaraan tersebut, sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak dapat diperpanjang karena membutuhkan KTP asli dari pemilik lama mobil itu.

"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK karena persyaratannya harus ada KTP asli. Seharusnya, dia balik nama kendaraan tersebut, tapi tidak dilakukan," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat dalam peristiwa viranyal mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 25 Juli 2026. (Ant)

Baca Juga :
Bukan Satu, Polda Metro Jaya Tangani Dua Perkara dalam Bentrokan Menteng
Polda Metro Jaya: Kasatnarkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Kasus Etomidate, Diperiksa soal Pengawasan Anggota
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks dan Provokasi, 8 Orang Jadi Tersangka

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Rujuk Rindu Eks Personel Payung Teduh, Parade Hujan Akhirnya Rilis Album Perdana
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol di Bimtek Perindo
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo Presiden Sahkan Pembetukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Perkuat ketahanan pangan, Kowani luncurkan Festival Panen Raya
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Indonesia Jadi Salah Satu Negara dengan Praktik Hilirisasi Industri Terbaik
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.