Dokter di Bandung Didakwa Aniaya Pacar gegara Tolak Ambilkan Makanan

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Bandung -

Dokter di Bandung, Jawa Barat, bernama Andre didakwa melakukan penganiayaan kepada pacarnya, GGMB. Penganiayaan disebut terjadi di tempat kos Andre.

Dilansir detikJabar, Selasa (28/7/2026), sidang kasus penganiayaan ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Andre didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini terjadi pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre menghubungi pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter untuk menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung.

Korban disebut memilih berangkat lebih dulu ke kos temannya yang dekat dengan kos Andre. Setibanya di kos Andre, korban diminta membereskan kamar tempat tinggal terdakwa dan diminta memesan makanan.

Baca juga: Dokter di Bandung Sekap dan Aniaya Pacarnya




(haf/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IOTF Bukukan Pertumbuhan Pendapatan 12% di Semester I 2026
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kepala BGN Ingatkan SPPG: Tidak Boleh Pakai Barang Subsidi
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Serap Aspirasi Daerah, Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Kuat dan Berkeadilan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BI di Persimpangan Jalan: Pro Rupiah atau Ekonomi Domestik
• 21 jam lalukompas.id
thumb
John Herdman setelah Timnas Indonesia Hajar Kamboja 5-1, Piala AFF 2026 Serasa Pramusim bagi Pemain
• 7 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.