Dokter di Bandung, Jawa Barat, bernama Andre didakwa melakukan penganiayaan kepada pacarnya, GGMB. Penganiayaan disebut terjadi di tempat kos Andre.
Dilansir detikJabar, Selasa (28/7/2026), sidang kasus penganiayaan ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Andre didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini terjadi pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre menghubungi pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter untuk menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung.
Korban disebut memilih berangkat lebih dulu ke kos temannya yang dekat dengan kos Andre. Setibanya di kos Andre, korban diminta membereskan kamar tempat tinggal terdakwa dan diminta memesan makanan.
(haf/dhn)





