JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif tidak perlu panik.
Status tersebut masih dapat diaktifkan kembali apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih berhak memperoleh bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS PBI merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iuran kepesertaannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: BMKG Rilis Prakiraan Cuaca 28 Juli-4 Agustus 2026, Sejumlah Wilayah Hujan Lebat
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang memenuhi kriteria pemerintah serta telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, status kepesertaan PBI dapat berubah menjadi nonaktif apabila hasil pemutakhiran data kesejahteraan oleh Kementerian Sosial menunjukkan peserta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan iuran.
Cara Mengecek Status BPJS PBI
Peserta dapat mengecek apakah status BPJS PBI masih aktif atau telah nonaktif melalui beberapa layanan berikut:
- Aplikasi Mobile JKN.
- Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
Siapa yang Bisa Mengajukan Reaktivasi BPJS PBI?
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Status BPJS PBI Nonaktif
- cara mengaktifkan bpjs pbi
- syarat
- bpjs kesehatan





