Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Kejagung Siapkan Kantor dan Pejabatnya

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan infrastruktur usai Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

“Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Ini Daftarnya

Selain menyiapkan kantor sementara, Kejagung juga akan menunjuk pejabat struktural dan pegawai yang akan bertugas di tujuh Kejari baru tersebut.

“Mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” ucap dia.

Anang berharap pembentukan Kejari baru dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta mengoptimalkan peran Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Sudah Beri Kesempatan Koruptor, Prabowo: Jaksa Agung, Kapolri, KPK, BPKP Silakan...

Prabowo bentuk 7 Kejari

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Adapun tujuh Kejari baru tersebut ialah Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Berdasarkan dokumen dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tersebut telah ditetapkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026 lalu, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat," demikian isi Perpres tersebut.

Kemudian, Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri.

Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yakni:

Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisaris KAEF Sumarjati Arjoso Tutup Usia
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ekshumasi Jasad Korban Pengeroyokan di Tabanan Dilakukan untuk Pastikan Penyebab Kematian
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Kowani Luncurkan Gerakan Nasional Dukung Tempe Menuju Warisan Budaya Takbenda UNESCO
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Laporan ke Prabowo AHY Ungkap Ada Dua Ancaman Besar El Nino, Apa Saja?
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Mitchell Baker Bangga Cetak Hattrick di Debut Bersama Timnas
• 10 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.