Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) merespons kritik Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait program sayembara senilai Rp 5-50 juta bagi warga yang membantu menangkap pelaku kejahatan jalanan seperti begal dan jambret. Dedi mengapresiasi masukan tersebut, tapi mengingatkan bahwa hak-hak korban kejahatan juga perlu mendapat perhatian.
Pernyataan itu disampaikan Dedi melalui video yang diunggah di media sosial @dedimulyadi71 pada Selasa (28/7). Ia mengawali keterangannya dengan menyebut situasi keamanan di Jawa Barat mulai membaik berkat meningkatnya kesiapsiagaan aparat dan partisipasi masyarakat.
"Ayo, sudah mulai aman, ya. Warganya sudah pada berani, aparatnya sudah sangat sigap saat ini," ujar Dedi.
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada Menteri HAM Natalius Pigai yang mengingatkannya agar upaya pemberantasan kejahatan tidak sampai memicu pelanggaran hak asasi manusia terhadap pelaku.
"Saya menyampaikan terima kasih atas otokritik dari Pak Menteri HAM, Bapak Natalius Pigai, yang mengingatkan saya jangan sampai melanggar HAM pelaku kejahatan dengan main hakim sendiri," kata politikus Golkar ini.
Dedi mengatakan, sebelumnya juga pernah mendapat dukungan dari Natalius Pigai saat kebijakan pendidikan karakter melalui barak militer menuai tudingan pelanggaran HAM. Karena itu, ia menghargai kritik yang disampaikan Pigai baru-baru ini.
"Saya sampaikan dulu saya dibantu banget ketika ada tuduhan pelanggaran HAM terhadap kegiatan barak militer. Sekarang Pak Menteri mengingatkan saya jangan sampai ada tindakan yang melanggar HAM, saya ucapkan terima kasih," ujarnya.
Korban Kejahatan Juga Punya HAMMeski demikian, Dedi menilai ada aspek lain yang tidak boleh diabaikan, yakni hak asasi masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan. Menurutnya, korban juga mengalami pelanggaran hak karena kehilangan rasa aman, perlindungan, harta benda, bahkan nyawa.
Karena itu, Dedi berharap perlindungan hak asasi manusia tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga memperhatikan hak-hak korban yang terdampak langsung akibat tindak kriminal.
Pemprov Jabar Tanggung Biaya RS Korban-Pelaku KejahatanDedi mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki kebijakan untuk menanggung biaya perawatan korban kejahatan yang dirawat di rumah sakit. Kebijakan tersebut diambil karena korban tindak pidana kerap tidak dapat mengeklaim biaya pengobatan melalui BPJS Kesehatan.
"Korban kejahatan ketika masuk ke rumah sakit, BPJS tidak bisa mengeklaim, membayarkan biaya rumah sakitnya. Tetapi di Provinsi Jawa Barat, semua korban kejahatan dijamin oleh pemerintah provinsi biaya rumah sakitnya berapa pun," katanya.
Menurut Dedi, kebijakan itu lahir dari pengalamannya yang kerap menemui korban kejahatan kesulitan membayar biaya rumah sakit. Nantinya, rumah sakit akan mendapatkan penggantian biaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain korban, Dedi juga mengatakan pelaku kejahatan yang mengalami luka saat diamankan massa maupun aparat sering kali menghadapi persoalan pembiayaan pengobatan. Ia mengaku pernah membantu biaya perawatan pelaku karena aparat tidak memiliki anggaran yang mencukupi.
"Pelaku kejahatan ketika mengalami problem akibat diamuk massa atau terluka melarikan diri, sering kali di rumah sakit aparat tidak punya biaya yang cukup. Saya juga pernah ikut membantu membiayai pelaku kejahatan," ujarnya.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak sesuai porsinya, yakni memastikan korban memperoleh hak atas pelayanan kesehatan, sekaligus memastikan pelaku tetap mendapatkan perawatan medis agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan hadir untuk menyelesaikan dan melindungi kedua-duanya," pungkas Dedi.





