PADANG, KOMPAS — Polda Sumatera Barat menangguhkan pelantikan perwira yang tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya seorang polwan. Instansi penegak hukum itu menegaskan tidak ada perlakuan khusus atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel meski berjabatan tinggi.
Wakil Kepala Polda Sumbar Brigadir Jenderal Solihin di Padang, Selasa (28/7/2026), mengatakan, terduga pelaku tidak jadi dilantik dalam acara pelantikan sejumlah pejabat utama di lingkup Polda Sumbar pada Selasa pagi.
“Pimpinan tegas. Siapa pun yang ada perkara tentunya tidak akan dilantik. Dan yang bersangkutan sekarang di Jakarta dalam proses pemeriksaan,” kata Solihin dalam jumpa pers di Padang.
Menurut Solihin, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh pelaku sedang berproses, baik di Mabes Polri maupun di Polda Sumbar. Sembari menunggu proses itu, pihaknya menerapkan asas praduga tak bersalah.
Solihin tetap merahasiakan jabatan yang hendak diemban terduga pelaku seandainya jadi dilantik. Meski demikian, ia menyebut media sudah tahu. Namun, yang jelas, Kepala Polri dan Kepala Polda bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar kode etik.
“Tidak ada perbedaan atau pengecualian. Semua sama. Siapa pun mau apa pun pangkatnya, yang salah ya akan diproses. Makin tinggi (jabatan) orang yang berbuat salah, makin tinggi juga sanksinya,” katanya.
Solihin juga menegaskan, penangguhan pelantikan terduga pelaku dipertimbangkan sejak awal, bukan karena beritanya viral akhir-akhir ini. “Dari awal TR (telegram rahasia terkait mutasi) keluar sudah dipertimbangkan, ada masalah,” katanya.
Terkait penyelidikan tindak pidana yang dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Solihin tidak menjawabnya. ”Nanti silakan ditanyakan ke Krimum. Di sini (kami menjelaskan) masalah kode etiknya saja,” ujarnya.
Kepala Bidang Propam Polda Sumbar Komisaris Besar Siswantoro mengatakan, Bidpropam sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini, termasuk ahli psikologi. Pihaknya juga mendapatkan sejumlah bukti, antara lain rekaman dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
”Setelah pemeriksaan, kami akan siapkan untuk pelaksanakan sidang kode etiknya,” kata Siswantoro.
Siswantoro menjelaskan, pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku adalah Pasal 5 ayat 1 huruf g, yaitu tidak menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi HAM dalam pelaksanaan tugas.
Kemudian, Pasal 6 ayat 1 huruf a, wajib untuk memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam melayani.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Siswantoro belum dapat memperkirakannya. “(Itu) nanti di dalam persidangan,” katanya.
Sebelumnya, seorang polwan diduga menjadi korban pelecehan atasannya. Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja pelaku di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar.
Setelah kejadian, suami korban segera menemui pelaku. Pelaku meminta maaf dan menyatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan. Pihak korban juga melaporkan perbuatan pelaku ke Kepala dan Wakil Kepala Polda Sumbar.
Karena tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, ayah korban kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri. Divpropam Polri kemudian melimpahkan kasusnya ke Bidang Propam Polda Sumbar.
Bidpropam Polda Sumbar melakukan pemeriksaan atas dugaan pelecehan seksual itu. ”Akhirnya, korban mendapat surat pada 24 Februari 2026 bahwa dugaan pelanggaran pelecehan seksual itu cukup bukti,” kata Anisa.
Atas proses kasus di Bidpropam, pelaku bersama timnya dan advokat datang bertamu ke rumah korban dan keluarganya. Tujuannya agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Pada hari-hari berikutnya, pelaku melalui kuasa hukumnya mendesak perdamaian atas kasus ini.
Menurut Anisa, selama proses tersebut, korban juga mendapatkan ancaman secara anonim melalui teks WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. ”Bahasanya itu, kalau tidak PTDH (pemberhentian secara tidak hormat) atau mutasi jauh,” kata Anisa.
Meski proses pemeriksaan berlangsung sejak Februari hingga April 2026, lanjut Anisa, Bidpropam Polda Sumbar tidak kunjung melakukan sidang etik terhadap terduga pelaku. Korban akhirnya melaporkan pelaku secara pidana ke Polda Sumbar pada 16 April 2026.
Alih-alih mendapatkan sanksi, kata Anisa, pelaku justru mendapat promosi dari pelaksana tugas menjadi Kepala Biddokkes Polda Sumbar melalui surat telegram 25 Juni 2025. Padahal, saat itu penyelidikan di Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sumbar masih berlangsung.
”Sepekan setelah pelaku dapat promosi jabatan atau pada 2 Juli 2026, Ditreskrimum Polda Sumbar menghentikan penyelidikan kasus ini dengan keterangan, ’Perkara ini bukan tindak pidana’,” ujar Anisa yang merupakan Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang.
Kecewa atas penanganan kasusnya, korban kemudian meminta bantuan hukum kepada LBH Padang pada 3 Juli 2026. Kasus ini kemudian dirilis pada Minggu (26/7/2026) dan mendapat perhatian publik.
”Kasus yang diduga melibatkan seorang perwira berpangkat AKPB ini dinilai cacat secara keadilan, sarat ketimpangan relasi kuasa, serta diwarnai intimidasi terhadap korban,” kata Anisa.





