Makassar, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Kasubdit IV Renakta Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Osva mengatakan, para pelaku diduga menjalankan proses perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural melalui agensi yang tidak memiliki legalitas resmi.
Modus tersebut dilakukan secara perorangan dengan merekrut calon pekerja untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait para pelaku, kami telah menahan satu orang tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO) dan akan segera kami lakukan penangkapan,” ujar Osva, saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak tujuh orang yang rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Sarawak, Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengunggah status di media sosial yang memperlihatkan tiket pesawat menuju Surabaya.
Dalam unggahan tersebut, korban diketahui akan melakukan transit sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pontianak.
Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa sebagian besar orang tua para korban tidak memiliki keluarga maupun kerabat di Surabaya maupun Pontianak.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa perjalanan tersebut bukan sekadar perpindahan antardaerah, melainkan bagian dari rencana pemberangkatan pekerja migran secara ilegal menuju Malaysia.
“Penyelidikan kami berawal dari informasi masyarakat dan unggahan salah satu korban di media sosial. Setelah ditelusuri, rata-rata orang tua korban tidak memiliki sanak keluarga di Surabaya maupun Pontianak. Dari sana kami memperjelas bahwa tujuan akhir keberangkatan para korban adalah Malaysia,” jelas Osva.
Dalam kasus ini, para korban diduga direkrut oleh tersangka yang berada di wilayah Sulawesi Selatan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada pelaku lain di Kalimantan Barat untuk diberangkatkan menuju Malaysia.
Para korban nantinya akan dipekerjakan di sektor perkebunan kelapa sawit secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi sebagai pekerja migran Indonesia.
“Mereka akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit secara ilegal,” pungkas Osva. []





