JAKARTA, KOMPAS.TV – Teka-teki kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih menjadi perhatian. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) malam.
Febrie Adriansyah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami kepemilikan emas 74 kilogram yang ditemukan di rumah pribadinya. Ia meminta penyidik menjelaskan siapa pemilik emas tersebut serta tujuan penggunaannya.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu dini menyimpulkan bahwa uang dan emas yang disita di sejumlah lokasi berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Menurut Handika, kepemilikan barang bukti berupa uang dan emas tidak pernah dikonfirmasi kepada Febrie saat ditetapkan sebagai tersangka. Handika juga menyatakan, berdasarkan keterangan kliennya, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah nama, namun belum dapat diungkap kepada publik karena asal-usulnya masih diuji.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode M. Syarif, menyatakan penyidik tidak akan kesulitan menelusuri pemilik emas dan uang tunai bernilai fantastis tersebut. Laode juga menduga uang dan emas itu berasal dari suap dan pemerasan dalam pengurusan perkara tertentu.
Saat ini, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK. Kejaksaan Agung menyatakan akan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
#FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #Jampidsus #KPK #DonRitto
Baca Juga: Disinggung Kepemilikan Emas 74 Kg, Kuasa Hukum Eks Jampidsus: Tugas Penyidik Mencari Hal Itu
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- FebrieAdriansyah
- KejaksaanAgung
- Jampidsus
- KPK
- DonRitto





