Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, 4 Diantaranya Penyidik Polisi

narasi.tv
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dari tujuh saksi yang diperiksa tersebut, tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan empat lainnya merupakan penyidik dari kepolisian. Ketiga saksi dari swasta memiliki inisial WF, BM, dan H, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau informasi penting untuk mengungkap kasus ini.

"Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri atas tiga saksi dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H serta empat saksi dari penyidik kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa, 28 Juli 2026.

Sehari sebelumnya, Tim 9 yang menangani perkara Febrie juga memeriksa tiga saksi. Mereka terdiri atas dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK.

Namun, Anang Supriatna tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.

“Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapnya.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Sebelumnya Tim 9 telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026, K Penetapan ini dilakukan setelah adanya proses penyidikan yang cukup panjang dan pengumpulan bukti yang dinilai kuat. Dengan status tersangka, Febrie langsung menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Ditanggal yang sama pula, Febrie langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK sejak 24 Juli 2026. Selain menjadi tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya, ia juga berstatus tersangka korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang ditangani kejaksaan.

Penetapan tersangka dan proses penyidikan ini berlandaskan pada surat perintah penyidikan (sprindik) khusus bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik ini mengatur langkah-langkah penyidikan yang harus dilakukan oleh tim penegak hukum sekaligus menjadi legalitas formal dalam mengusut kasus. Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeluarkan beberapa sprindik lain terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dalam berbagai perkara.

Baca Juga:1 Agustus Hari Apa? Ini Berbagai Peringatan Penting di Dunia

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNPB: Karhutla Dominasi Bencana di Wilayah Jawa
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Kejagung Bantah Penersangkaan Eks Waka BGN Tanpa Alat Bukti
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Jean-Paul van Gastel Dukung Hadirnya League Cup, tapi Curhat Padatnya Jadwal PSIM
• 10 jam lalubola.com
thumb
BGN Siap Awasi Lebih Ketat Kepala SPPG, Sudaryono: Terbukti Melanggar Langsung Pecat
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Iran Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang di Laut Kaspia
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.