Pembayaran gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) selama dua tahun ke depan dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ferry Juliantono selaku Menteri Koperasi (Menkop) mengatakan gaji manajer KDKMP pada masa awal operasional akan dibiayai oleh APBN.
Menurutnya skema ini akan berlangsung selama dua tahun sebelum nantinya akan dialihkan kepada masing-masing koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," terang Ferry di Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), mengutip dari Detik.
Ia mengatakan skema penggajian ini akan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih. Hingga kini, Perpres tersebut sedang tahap finalisasi dan dikebut oleh pemerintah.
Status Manajer KopdesFerry menyampaikan dalam Perpres itu nantinya akan diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama paling lama dua tahun.
Artinya selama masa dua tahun pertama, manajer Kopdes Merah Putih berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ferry menyebut pembiayaan gaji manajer akan ditanggung oleh koperasi melalui pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha.
"Iya, dari pendapatan koperasi," ujarnya.
Ferry menegaskan pembiayaan gaji dari APBN tersebut hanya berlaku bagi posisi manajer. Sedangkan bagi para pengelola koperasi lainnya akan menggunakan dana dari pendapatan masing-masing koperasi.
Sementara itu, bagi anggota koperasi akan diperoleh dari pembagian sisa hasil usaha (SHU).
"Ya manajer, kalau pegawai kan harus digaji kan dari internal. Ini manajernya aja," terang Ferry.
Sisa Anggaran Dana DesaSebelumnya, Menteri Keuangan menyatakan dana tersebut bukanlah tambahan anggaran baru, sehingga tidak berdampak pada defisit fiskal yang membengkak ataupun peningkatan utang negara.
Secara lebih rinci, alokasi dana penggajian manajer Kopdes diambil dari sisa anggaran Dana Desa di APBN yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Sebagai contoh, pemerintah telah mengalokasikan cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih sejumlah Rp 40 triliun per tahun.
Namun, jumlah tersebut tidak sepenuhnya digunakan sehingga sebagian digunakan untuk membayar gaji sekitar 30.000 manajer koperasi desa selama dua tahun tanpa memerlukan penambahan pembiayaan.
"Kita akhirnya harus bayar selama dua tahun ke depan ya, itu kan sebagian dari dana kopdesnya yang belum terpakai, semua masukin ke situ dulu. Jadi enggak ada tambahan baru ke dana baru, ke APBN enggak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ, tinggal dirapihin sedikit," kata Purbaya di Jakarta, dikutip dari CNBC.
Setelah periode ini berakhir, status pegawai manajer berubah menjadi pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT atau kontrak kerja terbatas).





