PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris soal Dugaan Hina Wartawan

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah mencabut laporan atas kasus dugaan penghinaan profesi wartawan terhadap Hotman Paris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) malam.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan usai Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, melakukan mediasi dengan Hotman pada Selasa pagi tadi.

“Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” kata Anrico ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Pengangguran Jakarta Turun Jadi 6,03 Persen, Ada 8.000 Lowongan Kerja ke Mongolia

Anrico mengatakan, dalam pertemuan itu, Hotman sudah menyampaikan permintaan maafnya melalui Munir dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya lagi.

Oleh karena itu, Munir sepakat untuk mencabut laporan terhadap Hotman.

“Pagi tadi juga sudah mengulang kembali permintaan maaf itu, kami PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum,” tutur dia.

Selanjutnya, dia menyerahkan langkah hukum kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan secara resmi.

Sebelumnya diberitakan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

“Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan ditemui usai pelaporan, Senin.

Dalam laporannya, PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Mongolia Buka 8.000 Lowongan Kerja untuk Warga Jakarta, Kini Tunggu Izin Perekrutan BP2MI

Edison mengakui adanya video permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan Hotman dalam unggahan di Instagramnya.

Namun, menurut dia, permintaan maaf tak serta merta menggugurkan tindak pidana yang dilakukan Hotman kepada wartawan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagramnya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AirNav dan Airservices Australia Sepakat Modernisasi Layanan Navigasi Penerbangan
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Arus Bongkar Muat Pelabuhan Makassar Meningkat Signifikan di Semester I 2026
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Beasiswa KIP Kuliah Universitas Pertamina 2026 Resmi Dibuka, Kuliah Gratis hingga Bebas IPI
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Iran Eksekusi Mati 2 Demonstran Anti-Pemerintah
• 16 jam laludetik.com
thumb
Petani Tembakau Sumenep Berharap Harga Tembus Rp100 Ribu per Kg saat Panen 2026
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.