jpnn.com, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melansir temuan peredaran gas N2O merek Whip Pink yang menyasar pengunjung kelab malam di Jakarta dengan modus penjualan menggunakan balon karet.
“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Influenser Sempat Diperiksa, 2 Bos Pabrik Whip Pink Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa upaya promosi Whip Pink yang lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi "Buy 5 Get 1 Free" serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal.
Pencantuman ilegal itu, menurut dia, memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP yang pada akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026.
Dari sisi ekonomi, Eko mengungkapkan bahwa PT SSS selaku produsen Whip Pink memberlakukan dua zona harga, yakni Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp 150.000 per tabung
Adapun untuk rincian harga Jakarta mulai dari Rp 390.000 (580 gram), Rp 530.000 (640 gram), Rp 805.000 (950 gram), Rp 1.100.000 (1.320 gram), hingga Rp 1.750.000 (2.050 gram) dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari.
“Omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan cara PT SSS memasarkan produknya adalah dengan mengisi formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan. Menurut dia, pengisian informasi tersebut diduga sebagai formalitas semu.
“Pihak PT SSS sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujarnya.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink yang berinisial AH dan JH sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




