JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Selasa, (28/7/2026) resmi mencabut laporannya soal dugaan penghinaan profesi wartawan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut sebelumnya ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya.
"tadi pagi Ketua Umum kami telah melakukan pertemuan yang dimediasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco) dengan Bapak Hotman Paris Hutapea sehingga kami menindaklanjuti hasil tersebut. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujar Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Andriko Pasaribu pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, dugaan kasus penghinaan profesi wartawan yang diduga dilakukan Hotman Paris dan dilaporkan PWI Pusat ke polisi itu diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Dengan dicabutnya laporan polisi itu membuat persoalan yang sebelumnya dilaporkan dianggap telah selesai.
Baca Juga:Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi"Terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai. Ada permintaan maaf langsung sudah disampaikan pada pertemuan tadi pagi sehingga pertimbangan Ketua Umum PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," tuturnya.
"Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum ada restorative justice, ada mediasi, ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian ini dilakukan, itu salah satu langkah proses hukum dan kita mengambil itu," jelas Andriko lagi.
Dia mengungkap, pencabutan laporan itu dilakukan pasca adanya mediasi yang dilakukan Dasco sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus tokoh pemersatu bangsa. Terlebih, semua pihak, khususnya Hotman Paris telah sama-sama memahami persoalan tersebut sehingga meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Kita meyakini tidak akan terulang kembali, fungsi-fungsi pers itu sudah kita upayakan terlindungi, itu saya pikir hal baik dilakukan Ketua Umum kami. Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada penyidik, kalau ini deli aduan, tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian, ya tentu si pelapor mencabut, kam gitu prosesnya.
Setelah itu mereka kan melakukan satu gelar atau apapun, ya kita serahkan pada penyidik," paparnya.
Baca Juga:Viral Ricuh Laga Tarkam di Jember, Puluhan Penonton Keroyok Wasit usai Anulir GolDia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum berikutnya ke polisi untuk menentukan apakah akan menghentikan proses hukum tersebut, dilakukan Restorative Justice, ataukah bagaimana. Pastinya, pihaknya telah mencabut laporan polisi dan menganggap laporan tersebut telah selesai.
#nasional




