JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pihaknya memanggil eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dia menegaskan, KPK tidak serta-merta memanggil seseorang yang tak lagi menjabat, untuk diperiksa.
Menurut Budi, pemanggilan seseorang sebagai saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata dia, Senin (27/7/2026), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Putu Trisnanda.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Pensiunan Bank Indonesia Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Budi menyebut KPK akan mengungkap perkara dugaan korupsi CSR BI seterang-terangnya.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh,” tuturnya.
“Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya.”
Sebelumnya, KPK memeriksa dua pensiunan pegawai BI sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- perry warjiyo
- dugaan korupsi csr bi
- korupsi csr bank indonesia
- korupsi CSR BI
- CSR BI





