Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Watch Institute (JWatch) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit menyeluruh terhadap proses penyitaan, pengelolaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi yang berlangsung pada masa kepemimpinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Desakan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum yang kini menjerat Febrie Adriansyah. Menurut JWatch, evaluasi terhadap tata kelola pelelangan aset sitaan negara penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta tidak mengesampingkan hak-hak pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum.
Koordinator Nasional JWatch, Khalid Akbar, mengatakan salah satu kasus yang dinilai layak menjadi perhatian adalah penyitaan dan pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Saham perusahaan yang kini telah berganti nama menjadi PT Cemerlang Asa Mandiri itu diketahui dilelang Kejaksaan Agung pada 2023 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai aset sitaan negara.
Khalid menilai, hingga kini masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan terkait hak-hak ratusan vendor, pemasok, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki piutang terhadap PT Gunung Bara Utama sebelum perusahaan tersebut disita.
Menurut JWatch, salah satu hal yang perlu dijelaskan kepada publik adalah mekanisme pendataan kreditur sebelum pelelangan aset dilaksanakan. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah Kejaksaan Agung saat itu telah mengumumkan secara terbuka melalui media nasional agar seluruh pihak yang memiliki piutang dapat mendaftarkan tagihannya.
JWatch menilai hal itu menjadi penting karena hanya sebagian kreditur yang tercatat dalam proses penyelesaian. Sementara itu, sejumlah vendor lainnya hingga kini masih berupaya memperoleh haknya melalui gugatan perdata maupun permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selain itu, JWatch juga menyoroti adanya perbedaan pandangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Khalid, dalam sejumlah putusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan tagihan para kreditur perlu terlebih dahulu divalidasi dan diverifikasi oleh Kejaksaan Agung RI.
Namun, di sisi lain Kejaksaan Agung disebut berpandangan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan. Bahkan, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung disebut tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan para kreditur sebagai pihak yang menerima hasil pelelangan aset.




