JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melakukan penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan pada jam sibuk, Selasa (28/7/2026).
Pengendali Derek Zona B Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Saputra Afrijal, mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta Timur, di antaranya Jalan Mayjen Sutoyo dan Jalan Pemuda, Pulogadung.
Baca juga: PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris soal Dugaan Hina Wartawan
"14 kendaraan terjaring, kita berikan penindakan tegas untuk memberikan efek jera karena parkir liar memicu kemacetan dan bisa membahayakan pengendara lainnya," ujar Afrijal dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Ia menjelaskan, operasi tersebut melibatkan 36 personel gabungan. Seluruh kendaraan yang ditindak dipastikan melanggar aturan parkir.
Adapun kendaraan yang ditindak terdiri dari delapan sepeda motor dan enam mobil.
"Sebanyak empat mobil langsung diderek dan pelanggar lainnya diberikan teguran secara lisan dan tertulis oleh petugas," tuturnya.
Saputra mengatakan, penertiban dilakukan di kedua lokasi tersebut karena pelanggaran parkir liar masih terus berulang meski rambu larangan parkir telah dipasang.
"Kami memastikan razia terhadap parkir liar akan terus digelar, baik di kedua lokasi tersebut maupun di sejumlah titik lainnya di Jakarta Timur," ungkapnya.
Baca juga: Pengangguran Jakarta Turun Jadi 6,03 Persen, Ada 8.000 Lowongan Kerja ke Mongolia
Menurut Saputra, kendaraan yang parkir tidak sesuai tempatnya pada jam sibuk, berpotensi mengganggu arus lalu lintas hingga memicu kemacetan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang