jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita mendesak tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Romli, dugaan keterlibatan pihak lain bisa dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan tindak pidana, yang bisa mencakup mereka yang melakukan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang ikut serta melakukan dan mereka yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Wajar, Polisi Harus Gerak Cepat
"Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU," ujar Romli dikutip Senin (27/7/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, kata Romli, terdapat sejumlah nama tokoh penting yang perlu dikaji keterlibatannya secara cermat.
BACA JUGA: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Langkah Kejagung
Pihak-pihak ini, baik dari internal Kejaksaan Agung maupun pihak eksternal, dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus.
Romli pun menjelaskan unsur penting dalam penyertaan tindak pidana termasuk dalam mengkaji kasus dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pertama, penyertaan mensyaratkan bahwa pihak yang diduga turut serta harus terbukti secara hukum mengetahui atau weten terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus. Pengetahuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
BACA JUGA: Febrie Adriansyah Pertanyakan Langkah Hukum Kejagung
"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," tegas Romli.
Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa).
Tim 9 harus, kata dia, harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.
Romli menegaskan sikap batin semata tidak cukup, harus terdapat perbuatan nyata sebagai manifestasi kehendak jahat tersebut.
Doktrin sejak pertengahan abad ke-19 telah menegaskan bahwa sanksi pidana bersifat sangat tajam dan dapat menimbulkan penderitaan mendalam bagi yang terkena sehingga kehati-hatian adalah kewajiban hukum.
Dia mengingatkan jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum.
"Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegas Romli.
Romli juga meminta kepada Tim 9 Kejagung mengumumkan kepada publik setiap perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurutnya, tim 9 Kejagung diisi oleh pihak berpengalaman yang bisa mengungkap kasus tersebut secara transparan.
Kejaksaan Agung, kata Romli, mayoritas berpengalaman di KPK, memikul tanggung jawab historis untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam proses penyidikan ini.
"Setiap perkembangan penyidikan wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dapat terjaga dan diperkuat," imbuhnya.
Dari perspektif hukum pidana, lanjut dia, terdapat sejumlah fakta krusial yang mutlak harus dijawab sebelum proses penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan dapat dilakukan secara sah dan berkeadilan.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah, siapa pemilik sah harta benda temuan Kortastipidkor Mabes Polri, dan untuk kepentingan apa harta tersebut disimpan di rumah Sentul?"
Secara logika hukum, menurut Romli, segala harta benda bergerak maupun tidak bergerak yang berada dan ditempatkan di dalam sebuah rumah mengandung asumsi bahwa pemilik rumah mengetahui keberadaan dan tujuan penempatan harta tersebut.
Dia menegaskan beberapa lembaga bisa berperan dalam kasus Febrie Adriansyah. Salahnya yaitu PPATK yang dapat menelusuri dan menetapkan status harta kekayaan eks Jampidsus melalui analisis aliran transaksi keuangan.
Kemudian, kata dia, KPK berperan dalam memeriksa LHKPN eks Jampidsus sebagai bahan penting untuk memperkuat dugaan tindak pidana.
"Jika penyidikan Tim 9 mengalami hambatan serius, KPK dalam fungsi supervisinya dapat mengambil alih perkara ini dengan alasan yang tepat secara hukum, yakni dalam penanganan perkara korupsi terdapat korupsi," katanya.
Dia menuturkan Febrie Adriansyah bisa dijerat dengan atas tindak pidana korupsi yang secara bersamaan diikuti dengan dakwaan TPPU jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk tindak pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001); penggelapan dalam jabatan (KUHP); TPPU; dan penyertaan (Pasal 55 ayat 1 KUHP) bagi pihak terkait.
"Konstruksi dakwaan kumulatif ini lazim diterapkan dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi instrumen hukum yang paling efektif untuk memulihkan kerugian negara secara menyeluruh," ujari Romli.
Di sisi lain, kasus eks Jampidsus dinilai memiliki resonansi sosial-politik yang sangat dalam bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Kasus tersebut, kata Prof. Romli, merupakan cermin nyata tentang seberapa kuat sistem pengawasan internal dan eksternal mampu bekerja secara sinergis dalam menghadapi kejahatan korupsi.
"Setiap lembaga penegak hukum wajib membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, transparan, dan berani mengungkap penyimpangan dari dalam. Tanpa sistem ini, korupsi akan terus bersarang dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya," katanya.
Dia menilai KPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap seluruh lembaga penegak hukum. Dalam hal penyidikan mengalami hambatan serius, pengambilalihan perkara oleh KPK adalah langkah yang sah, tepat, dan strategis secara hukum.
"Peran BPK dalam Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran vital dalam hal terbukti adanya kerugian keuangan negara. BPK dapat menetapkan besaran kerugian secara resmi, yang menjadi salah satu elemen dakwaan korupsi yang tidak dapat diganggu gugat secara hukum," pungkas dia.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




