Jakarta: Di tengah beban pajak penghasilan yang tinggi di berbagai belahan dunia, beberapa negara membebaskan warga negaranya dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau Personal Income Tax. Baik penduduk maupun pekerja di negara tersebut dapat menerima penghasilan tanpa dikenai pajak penghasilan pribadi.
Sebagai gantinya, pemerintah memperoleh pemasukan dari sumber lain seperti minyak dan gas, pariwisata, jasa keuangan, hingga bea masuk. Meski sering disebut sebagai negara bebas pajak, kebijakan ini tidak berarti seluruh jenis pajak dihapuskan.
Sebagian negara masih memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak perusahaan, maupun pungutan lain sesuai kebijakan masing-masing. Lantas, negara mana sajakah yang menerapkan kebijakan bebas PPh tersebut? Berikut rangkumannya yang dikutip dari beberapa sumber. 12 Negara Bebas Pajak Penghasilan 1. Uni Emirat Arab (UEA) UEA menjadi salah satu negara paling terkenal dengan kebijakan bebas pajak penghasilan. Perekonomian negara ini ditopang oleh sektor minyak, perdagangan, jasa, dan pariwisata, terutama di Dubai dan Abu Dhabi. 2. Bahama Bahama tidak mengenakan pajak penghasilan kepada individu. Pendapatan pemerintah berasal dari sektor pariwisata, bea impor, serta layanan keuangan internasional. 3. Bahrain Bahrain juga membebaskan warganya dari pajak penghasilan pribadi. Negara ini mengandalkan pendapatan dari minyak dan gas, serta terus mengembangkan sektor jasa keuangan dan pariwisata. 4. Brunei Darussalam Brunei merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Kebijakan tersebut didukung oleh besarnya pendapatan negara dari ekspor minyak bumi dan gas alam. 5. Qatar Qatar tidak mengenakan pajak penghasilan bagi individu. Kekayaan dari sektor energi membuat negara ini mampu membiayai berbagai layanan publik tanpa bergantung pada pajak penghasilan masyarakat.
Ilustrasi Qatar. Foto: Pexels/Chris Clark 6. Kuwait Kuwait menerapkan kebijakan bebas pajak penghasilan pribadi. Meski begitu, pemerintah tetap memperoleh penerimaan dari sektor minyak serta pajak dan pungutan terhadap perusahaan tertentu. 7. Oman Oman juga tidak memungut pajak penghasilan individu. Namun, negara ini tetap menerapkan pajak pertambahan nilai (VAT) dan pajak perusahaan sebagai bagian dari sistem perpajakannya. 8. Monako Monako dikenal sebagai salah satu negara di Eropa yang tidak mengenakan pajak penghasilan bagi sebagian besar penduduknya. Pendapatan negara diperoleh dari sektor properti, pariwisata, dan jasa keuangan. 9. Maladewa Selain populer sebagai destinasi wisata dunia, Maladewa juga tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi. Perekonomian negara ini bertumpu pada sektor pariwisata. 10. Kepulauan Cayman Kepulauan Cayman tidak mengenakan pajak penghasilan kepada individu. Pemerintah memperoleh pendapatan dari biaya lisensi, bea masuk, dan sektor jasa keuangan. 11. Vanuatu Negara kepulauan di Samudra Pasifik ini juga tidak memungut pajak penghasilan pribadi. Vanuatu mengandalkan pendapatan dari pariwisata, biaya kewarganegaraan melalui program investasi, serta pajak konsumsi. 12. Saint Kitts dan Nevis Saint Kitts dan Nevis termasuk negara yang tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi. Sumber pendapatan negara berasal dari sektor pariwisata, investasi asing, serta program kewarganegaraan melalui investasi.
Baca Juga :
Mau Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI? Ini SyaratnyaSelain itu, bagi pelaku usaha, kebijakan ini membantu menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing bisnis. Pendapatan juga akan lebih tinggi untuk membuka peluang investasi yang lebih luas dengan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di negara tersebut.
(Eunike Michelle Gultom)




