Jakarta, VIVA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 28 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hasil audit menemukan dugaan pemborosan anggaran yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Angka tersebut disampaikan tim jaksa saat menjawab permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," kata Jaksa, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Meski mengungkap nilai dugaan pemborosan yang fantastis, tim jaksa belum menguraikan bagaimana angka tersebut dihitung maupun bentuk pemborosan yang dimaksud. Penjelasan itu sengaja tidak disampaikan karena dinilai sudah masuk ke substansi perkara yang akan diuji dalam persidangan pokok perkara.
Jaksa menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya bertujuan menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka, sehingga belum membahas unsur pidana maupun perhitungan kerugian negara secara rinci.
"Sedangkan mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya telah memasuki materi pokok perkara," tutur dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menjerat Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Ketujuh tersangka diduga meloloskan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan. Mereka juga diduga mengatur penentuan titik SPPG, melakukan mark up, hingga mengadakan sejumlah barang yang dinilai tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan program MBG.





