Menteri LH Buka Peluang Koperasi Kelola Unit Karbon

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, koperasi berpeluang menjadi pengelola unit karbon dalam perdagangan karbon. Hal ini bertujuan agar manfaat ekonomi dari potensi karbon Indonesia dapat dinikmati masyarakat.

"Ke depan itu ada namanya pasar karbon dan Indonesia itu punya potensi besar. Kami ingin memastikan bahwa dalam pasar karbon itu keuntungan terbesar harus dinikmati oleh rakyat," kata Jumhur, dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga :

KLH Minta Pemda Lakukan Penyiraman TPA dan Lahan Gambut Cegah Karhutla
Menurutnya, koperasi tidak hanya dapat berperan sebagai pengelola, tetapi juga menjadi pemilik karbon yang berasal dari kawasan mangrove maupun hutan. Dia mengatakan, koperasi akan menjadi bagian dari pengembangan ekonomi sirkular dan perdagangan karbon.

"Kita bisa memasukkan koperasi sebagai pengelola unit-unit karbon," kata Jumhur.

Dia mencontohkan, koperasi bisa saja mengelola 1.000 hektare mangrove atau 10.000 hektare hutan. Nantinya, itu akan didaftarkan dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk dijual.

Jumhur mengatakan skema tersebut diharapkan memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon kembali kepada masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan pedesaan dan sekitar hutan.

Menurut dia, unit karbon yang dikelola koperasi dapat didaftarkan ke SRUK sebelum diperdagangkan di pasar karbon.  Sehingga koperasi dan anggotanya memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.

Pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai fondasi pengembangan pasar karbon nasional. Sistem tersebut dikelola Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon yang diperdagangkan.

Keberadaan SRUK diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon.


Ilustrasi perdagangan karbon. Foto: dok. Medcom.

Pemerintah menyatakan SRUK dirancang untuk mendukung perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan berintegritas, sekaligus mencegah penghitungan ganda (double counting) atas penurunan emisi. Selain itu juga dirancang terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dan sistem registri karbon internasional.

"SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku nilai ekonomi karbon untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel, berintegritas, dan inklusif dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak demi mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jumhur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SiCepat Masuk Bisnis Logistik, Target Sumbang Hingga 10% Pendapatan
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Potret Sawah Mini dari Galon Bekas
• 5 jam laludetik.com
thumb
Kandidat Kuat Gubernur BI yang Baru Mengerucut ke Dua Nama
• 17 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kasus Dana Hibah Jatim, Anggota DPRD Moch Mahrus Ditahan KPK
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energi Dituntut 7,5 Tahun Penjara
• 16 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.