Kebijakan Tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump langsung menghadapi perlawanan dari kalangan pelaku usaha. Hanya beberapa jam setelah aturan resmi diberlakukan, dua perusahaan mengajukan gugatan ke pengadilan karena menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan hukum pemerintah dari Washington.
Dilaporkan The Guardian, Rabu (29/7/2026), Dua Perusahaan Amerika, Burlap and Barrel serta Collective Horology, mengirimkan gugatan ke pengadilan karena menilai kebijakan tarif tersebut akan meningkatkan biaya usaha karena sebagian besar produk dan bahan baku mereka berasal dari berbagai negara yang kini terdampak kebijakan baru dari Amerika Serikat.
Baca Juga: 'Prabowo Tak Perlu Atur Siapa Diperiksa atau Ditahan dalam Kasus Febrie'
CEO Burlap and Barrel, Ethan Frisch menilai tarif tersebut justru merugikan pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis secara legal. Perusahaannya misalnya berpotensi mengalami pembengkakan biaya logistik karena mengimpor rempah-rempah dari Kanada, India, Spanyol, Turki dan Vietnam
"Tarif ini akan menghukum bisnis lokal yang bertanggung jawab, dan para petani yang bekerja sama dengan kami, tanpa menunjukkan bagaimana pajak atas rempah-rempah kami akan mengatasi kebijakan pemerintah asing yang menjadi targetnya," kata Frisch.
Melalui gugatan baru tersebut, para penggugat berharap kebijakan tarif kembali dibatalkan sebagaimana sejumlah aturan tarif sebelumnya.
Pemerintahan Trump diketahui mendasarkan kebijakan itu pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengambil tindakan perdagangan terhadap praktik yang dinilai merugikan, termasuk barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Namun, menurut para penggugat, pasal terkait seharusnya diterapkan secara spesifik terhadap negara atau praktik tertentu, bukan digunakan sebagai dasar untuk mengenakan tarif secara luas kepada puluhan negara sekaligus.
Mereka menuding pemerintah menggunakan ketentuan tersebut sebagai dalih untuk menghidupkan kembali kebijakan "rezim tarif global" yang sebelumnya telah beberapa kali dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga: Dies Natalis UGM: Anies dan Ganjar Rutin Hadir, Jokowi Tak Pernah Terlihat Ikut Acara
Gugatan ini menjadi tantangan hukum terbaru bagi kebijakan perdagangan dari Trump. Jika pengadilan kembali mengabulkan permohonan para penggugat, pemerintah berpotensi menghadapi hambatan dalam mempertahankan kebijakan tarif global yang baru saja diberlakukan terhadap puluhan negara mitra dagang.





