Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, VIVA - Satu orang kembali jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), I Gede Punia Atmaja menyebut, satu tersangka baru tersebut berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Baca Juga :
Nekat Beraksi Pakai Senpi Rakitan, Residivis Curanmor di Bogor Akhirnya Ditangkap
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Diduga Suap Anwar Sadad Demi Dana Hibah Rp83,4 M

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024" tutur dia, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.

ED jadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. tiga tersangka sebelumnya, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah.

Penyidik menduga ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon.

"Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar," katanya.

Bukan cuma itu, ED pun diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. Penyidik menyatakan tersangka memerintahkan H membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran, sementara setiap penggunaan dana harus mendapat persetujuan ED.

"Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun AM," kata dia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :
Gempa M 4,2 Guncang Malang Malam Ini, Getarannya Terasa hingga Blitar dan Jember, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Sabu 7 Kg Disembunyikan di Dalam Tanah dan Kebun Sawit, Polisi Kejar Pemasok
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pria yang Tewas Dituduh Curi Motor di Morowali

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil: Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik!
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
OTT Bupati Pemalang Terkait Suap Proyek dan Jual-Beli Jabatan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Potret Sawah Mini dari Galon Bekas
• 6 jam laludetik.com
thumb
Trump Larang Robot Humanoid Cina Masuk AS, Khawatir Jadi Mata-mata AI
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
7 Zodiak Paling Hoki soal Karier Besok 30 Juli 2026: Ada Capricorn hingga Gemini
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.