Pemprov DKI Jakarta Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus 2026

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, pada 1 Agustus 2026 sebagai langkah bertahap untuk memperbaiki pengelolaan sampah sekaligus menghentikan praktik open dumping menuju sistem yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.

Penerapan Sistem Pengelolaan Sampah

Penerapan sistem controlled landfill dilakukan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Dalam sistem tersebut, sampah tidak lagi hanya ditumpuk secara terbuka.

Penempatan sampah dilakukan secara lebih teratur sesuai metode pengelolaan yang telah ditetapkan.

Sampah yang telah ditempatkan kemudian dipadatkan untuk mengurangi volume serta meningkatkan kestabilan timbunan.

Setelah proses pemadatan, timbunan sampah ditutup menggunakan material tertentu secara berkala.

Upaya Mengurangi Dampak Lingkungan

Penutupan sampah secara berkala bertujuan mengurangi bau yang ditimbulkan dari timbunan sampah.

Sistem controlled landfill juga dirancang untuk menekan risiko terjadinya kebakaran di area TPST.

Selain itu, penerapan metode tersebut diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Metode ini juga bertujuan menekan potensi terjadinya longsor pada timbunan sampah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ikhlas Kembalikan Honor Rp5,2 Miliar, Dude Harlino Terenyuh Dengar Kisah Pilu Korban PT DSI
• 19 jam lalugrid.id
thumb
Tiba di Istana, Menteri Bahlil Lapor Presiden Prabowo: Infrastruktur Listrik di 1.400 Desa Telah Rampung
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
GOTO Batalkan Pengalihan Saham Treasuri untuk Program Karyawan dan Manajemen
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Diler Belum Banyak, Servis Mobil Lepas Bisa di Bengkel Chery Group?
• 28 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.