JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah daerah berpotensi mendapat angin segar setelah pemerintah menyiapkan skema top up dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
Kebijakan ini pun mendapat dukungan dari Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin yang menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan fiskal sekaligus membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menyambut baik rencana Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan melakukan penyesuaian dana Transfer Ke Daerah (TKD) dengan Skema Top Up.
BACA JUGA:Inflasi Nasional 3,34 Persen, Mendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Pangan
Menurutnya, skema top up TKD ke daerah dengan kapasitas Fiskal yang cenderung rendah merupakan pilihan kebijakan yang tepat dalam merespon tantangan dan dinamika pembangunan daerah saat ini.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi respon kebijakan pemerintah ini. Penyesuaian TKD berbasis kondisi ruang fiskal ini memungkinkan Pemerintah daerah meniadakan potensi kebijakan penyesuaian pegawai di daerah," ujar Sultan kepada media pada Selasa 28 Juli.
BACA JUGA:Mendagri Dorong Pemda Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Berpotensi Raup Dampak Ekonomi Rp2,34 Triliun
Mantan wakil Gubernur Bengkulu itu mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya mendapatkan banyak aspirasi dari banyak Kepala Daerah terkait kebijakan efisiensi TKD.
"Sebagai wakil daerah, harus kami akui bahwa terdapat banyak aspirasi dari para Bupati dan Gubernur yang merasa kesulitan dalam mengatur belanja pegawai daerah. Di tengah tingginya tuntutan peningkatan pelayanan publik dasar di daerah," terangnya.
BACA JUGA:Mendagri Tito Tegaskan Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi Dilakukan secara Objektif
Dengan skema Top Up ini, lanjut Sultan, kami optimis Pemerintah Daerah akan lebih inovatif dalam menyusun rencana alokasi terutama belanja pegawai daerah secara proporsional.
"Harapannya, ke depan kualitas perencanaan pendapatan dan belanja daerah dapat ditingkatkan sesuai kebutuhan. Sehingga top up anggaran tersebut dapat menstimulasi produktifitas pendapatan asli daerah (PAD)," tutupnya.





