Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Gas N2O bermerek Whip Pink disebut tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O)," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dikutip Rabu, 29 Juli 2026.

Baca Juga :
Nasib Gugatan Program MBG Ditentukan Besok, MK Siap Bacakan Putusan
Kabid ESDM Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan Rp1,33 Miliar

Dirinya pun menjelaskan, hasil uji laboratorium forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa Whip Pink berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan.

Kemudian, keterangan ahli menyatakan bahwa nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner.

"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," tutur dia.

Atas fakta tersebut, penyidik pun menyimpulkan bahwa kategorisasi Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat (mens rea).

"Untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," katanya.

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink yang berinisial AH dan JH sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan mengedarkan persediaan farmasi gas N2O yang tidak sesuai standar mutu, keamanan, dan lain-lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan bahwa Whip Pink diproduksi sebagai bahan tambahan pangan dalam industri kuliner.

"Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada 'perhatian' tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan," ucapnya. (Ant)

Baca Juga :
Nekat Beraksi Pakai Senpi Rakitan, Residivis Curanmor di Bogor Akhirnya Ditangkap
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus, Diduga Suap Anwar Sadad Demi Dana Hibah Rp83,4 M
Gempa M 4,2 Guncang Malang Malam Ini, Getarannya Terasa hingga Blitar dan Jember, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Legislator: Biaya Pilkada Tinggi dan Gaji Kepala Daerah Minim
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Misteri Kematian Sutrimo di Jaksel, Polisi Belum Ungkap Hasil Olah TKP Lanjutan | KOMPAS PAGI
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Bangga Anak Petani dan Buruh Masuk 10 Lulusan Terbaik IPDN 2026
• 7 jam laludetik.com
thumb
Reza Arap Cetak Sejarah! Jadi YouTuber Indonesia Pertama yang Kantongi Hak Siar Resmi Piala AFF 2026
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Netanyahu Tiba di Gedung Putih, Bakal Bahas Perang Iran dengan Trump
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.