Sayembara Tangkap Begal: Bergesernya Tanggung Jawab Negara

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

GAGASAN Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan imbalan Rp 5 juta hingga Rp 50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal memunculkan perdebatan luas.

Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai upaya membangkitkan keberanian masyarakat melawan kejahatan jalanan.

Namun, di sisi lain, inisiatif tersebut mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap kemampuan negara dalam menjamin keamanan.

Fenomena ini tidak muncul tanpa alasan. Dalam banyak kasus, tindak kejahatan justru baru memperoleh perhatian serius setelah viral di media sosial, bukan setelah dilaporkan melalui jalur resmi. Akibatnya, masyarakat merasa harus bertindak sendiri agar aparat bergerak.

Sayembara tersebut dapat dibaca sebagai pengakuan bahwa kehadiran negara, khususnya di wilayah rawan kejahatan, masih belum dirasakan secara optimal.

Meski kritik terhadap respons aparat penegak hukum memiliki dasar kuat, pemberian hadiah uang bukanlah solusi tepat.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Artinya, setiap upaya menjaga keamanan harus tetap berada dalam koridor hukum, bukan bergantung pada siapa yang paling cepat atau paling berani bertindak.

Baca juga: Saat Rakyat Mengirim Sinyal Introspeksi

Selain itu, Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian.

Skema imbalan berpotensi menggeser motivasi warga dari menjaga keamanan bersama menjadi mengejar keuntungan finansial.

Perubahan motivasi ini membuka sejumlah risiko. Pertama, meningkatnya tindakan main hakim sendiri ketika massa merasa berhak menghukum pelaku yang telah ditangkap.

Kedua, kemungkinan salah tangkap dan persekusi karena warga tidak memiliki kemampuan investigasi sebagaimana aparat penegak hukum.

Ketiga, warga yang berniat baik justru dapat terjerat pidana apabila menggunakan kekerasan berlebihan, misalnya melalui Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Memang, hukum Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk menangkap pelaku yang tertangkap tangan.

KUHAP memperbolehkan warga melakukan penangkapan dalam kondisi tersebut dengan syarat pelaku beserta barang bukti segera diserahkan kepada kepolisian.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain itu, KUHP juga mengenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer) yang membenarkan tindakan membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum sepanjang dilakukan secara proporsional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bernardo Tavares Wanti-wanti Persebaya, PSMS Medan Bisa Jadi Batu Sandungan di Piala Presiden 2026
• 13 jam lalubola.com
thumb
Prediksi Port FC Vs Persija di Piala Presiden 2026: Ujian Macan Kemayoran Hadapi Wakil Thailand
• 3 jam lalubola.com
thumb
19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Adhoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini Daftarnya
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Ini Alasan Zaskia Sungkar Cermat Pilih Produk Bebas BPA
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Ekspor Mineral yang Mengandung Logam Tanah Jarang Terhambat Regulasi
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.