Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan tarif kereta api bagi anak bawah lima tahun (balita) kini dipersoalkan hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga menilai kewajiban membeli tiket penuh bagi anak berusia 3 tahun ke atas telah melanggar hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Atas dasar itu, Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke MK. Melalui permohonan tersebut, dia meminta MK menafsirkan ketentuan itu agar anak berusia 0 sampai 5 tahun memperoleh fasilitas karcis gratis.
Advertisement
Permohonan yang diajukan pada 23 Juli 2026 itu berangkat dari keberatan pemohon terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan frasa "anak di bawah 5 tahun" yang tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.
“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).
Pemohon menjelaskan dirinya merupakan ayah dari seorang anak yang kini berusia 2 tahun 9 bulan dan rutin menggunakan jasa kereta api bersama keluarganya. Menurut dia, kerugian yang dialami bukan bersifat hipotetis karena dalam waktu dekat anaknya akan menginjak usia tiga tahun dan wajib membeli tiket penuh setiap kali bepergian menggunakan kereta.




