Jakarta,VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Terbaru, lembaga antirasuah menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu, 29 Juli 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar," kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026.
Penangkapan Anom menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dengan penangkapan tersebut, jumlah kepala daerah yang terjaring OTT KPK tahun ini bertambah dari 11 menjadi 12 orang.
KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anom Jadi Kepala Daerah Terbaru yang Diciduk KPKKasus Anom menjadi sorotan karena KPK sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Bupati Pemalang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 16 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Saat itu, Anom menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan demi kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengaku belajar dari kasus OTT terhadap Bupati Pemalang periode 2021-2025, Mukti Agung Wibowo.
“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senafas dan seirama,” kata Anom dalam pertemuan tersebut.
Namun, sekitar setahun kemudian, Anom justru menjadi kepala daerah terbaru yang ditangkap KPK melalui OTT.
11 Kepala Daerah Sebelumnya Terjaring OTTSebelum Anom, KPK telah menangkap 11 kepala daerah dalam OTT sepanjang 2026. Mereka berasal dari sejumlah daerah dengan dugaan perkara yang berbeda, mulai dari pemerasan, suap proyek, gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan jual beli jabatan.
Berikut deretan kepala daerah yang terjaring OTT KPK sebelum Anom Widiyantoro:
1. Maidi – Wali Kota Madiun
Maidi menjadi kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK pada 2026. Ia ditangkap pada 19 Januari 2026 dan kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).





