Korupsi Pakan Satwa di Kebun Binatang Surabaya, Kerugian Rp10,2 Miliar

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Korupsi pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya yang hingga kini proses hukumnya masih berlangsung, mengungkap dugaan mis-alokasi anggaran selama 2016 hingga 2024, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar. Kebejatan korupsi yang menginjak hak hidup satwa masih terus kita kawal. Lantas sampai mana perkembangannya? 
Perhitungan kerugian negara
Dugaan korupsinya terletak pada tata kelola pengelolaan keuangan dari perusahaan milik daerah, yaitu Satwa Kebun Binatang Surabaya, yang ke depan kita sebut sebagai PDTSKBS. Hasil pengungkapan aparat penegakan hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengungkap bahwa penyelewengan dana ini terjadi pada 2016 hingga tahun 2024.

Tetapi setelah mendalami lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk memperdalam pengungkapan dengan lingkup penyidikan tata kelola anggaran dari 2013 sampai tahun 2024. Perkiraan sementara dari pihak Badan Pengawas Keuangan tingkat Provinsi Jawa Timur mengungkap kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar dengan tersangka utamanya Choirul Anwar selaku Dirut PDTSKBS.

Baca Juga :

Fakta Terbaru Kasus Korupsi Kebun Binatang Surabaya-Kabar Daerah
Apa yang dikorupsi?  
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan bahwa anggarannya dikorupsi diduga dari pos anggaran untuk pakan dan pemeliharaan satwa. Modus korupsi yang diungkap jelas oleh penyidik adalah pengurangan volume pakan.  Anggarannya tetap dicairkan sesuai dengan rencana, tetapi jatah yang benar-benar diberikan kepada satwa dikurangi.

Tetapi, laporan pertanggungjawaban dibuat seakan dibelanjakan dan dialokasikan dengan semestinya. Penyidik mengategorikan LPJ atau laporan pertanggung jawaban ini  sebagai LPJ fiktif. Dampaknya sangat terlihat secara langsung, di mana kebutuhan dan kualitas pemeliharaan satwa sangat terdampak. Beberapa kali banyak gambar yang beredar yang menunjukkan hewan satwa yang dalam kondisi tidak prima sama sekali. 

Baca Juga :

Korupsi Kebun Binatang Surabaya Mencederai Mandat Negara Melindungi Satwa
Tersangka rangkap tiga jabatan
Pengungkapan yang tidak kalah menarik oleh penyidik Kejati Jawa Timur bahwa tersangka merangkap tiga jabatan sekaligus. Choirul Anwar ini sebagai Direktur Utama, juga sebagai Direktur Keuangan, merangkap lagi jadi Direktur Operasional. Jadi, dia yang memimpin tertinggi, dia juga yang membuat pengajuan, dia yang mencairkan anggarannya, dan dia juga yang melakukan pertanggung jawabannya. Ini adalah hal modus korupsi yang sangat terekspos sedemikian rupa.

Ada satu orang yang memiliki niat korupsi dengan merangkap tiga jabatan sekaligus, konsekuensi logisnya tentu pada pengawasan tata kelola di tubuh perusahaan PDTS-KBS.  Karena mengajukan anggaran sebagai operasional, dan juga mencairkan dananya di dalam sektor keuangan, dan juga menandatangani laporan pertanggungjawabannya.
Untuk apa uang haram itu? 
Diungkapkan oleh I Gede Punia selaku Aspidsus Kejati Jawa Timur, bahwa dari sekitar Rp10 miliar, sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Karena berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh, dana tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,  seharusnya dana itu digunakan untuk perawatan satwa, salah satunya adalah pakan binatang. 
Perkembangan kasus
Berkaitan dengan perkembangan kasusnya, penyidik mengungkap bahwa telah melakukan penahanan terhadap tersangka Choirul Anwar sejak 24 Juli 2026, dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, Cabang Kejati Jawa Timur. Sesuai dengan KUHAP bahwa masa penahanan awal telah ditetapkan 20 hari, dengan pasal berlapis disangkakan terkait dengan tindak pidana korupsi. 

Penyidik juga mengatakan,ada lebih dari 20 saksi yang diperiksa, dan berpotensi terus berkembang. Yang menarik untuk kita nantikan adalah apakah ada keterlibatan pejabat maupun mantan pejabat PDTSKBS? Lalu bagaimana dengan keterlibatan mungkin dugaan atau potensi keterlibatan dari staf keuangan? Juga dugaan keterlibatan atau potensi keterlibatan dari staf pengadaan? Dan tentunya ujungnya adalah bagaimana pihak vendor ataupun pemasok juga harus diperiksa. 

Penantian pendalaman dari penyitaan yang telah dilakukan ini dengan asumsi,  dokumen pengadaan, laporan APJ, bukti transfer, serta dokumen terkait lainnya, juga telah disita oleh penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut sebagai barang bukti.

Sumber: Redaksi Metro TV


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AI Masuk Subsektor Ekonomi Kreatif, Pemerintah Siapkan Aturan Pemanfaatannya
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Hattrick ke Gawang Kamboja di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Diminta Lebih Gacor saat Timnas Indonesia Ketemu Vietnam
• 16 jam lalubola.com
thumb
Polisi Ungkap Narkoba Berkedok Paket Sparepart di Bogor Dipasok dari Pramuka Jakarta
• 39 menit lalukompas.com
thumb
DPR Desak Polisi Bongkar Tuntas Penyebab Kematian Sutrimo, Ada Indikasi yang Perlu Didalami
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.