HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Laporan terkait dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar kembali bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi tersebut disampaikan kepada Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK terkait dugaan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di tiga provinsi, termasuk di wilayah ibu kota Jakarta.
Salah satu aset yang menjadi perhatian disebut berada di kawasan Sentul, Jawa Barat. Nilai aset yang dilaporkan diduga mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum ahli waris, Azis Pangeran, menjelaskan, aset-aset tersebut diduga merupakan peninggalan dari seorang mantan jaksa dan mantan hakim.
“Semoga laporan ini dapat memberikan informasi kepada KPK sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya. Kami juga berharap kasus ini dapat menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bagi DPR RI, khususnya Komisi III, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset,” ujar Azis.
Menurutnya, laporan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan dan dorongan kepada Komisi III DPR RI agar dapat mengakomodasi aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPR RI sebelum laporan dugaan kepemilikan harta tidak wajar itu disampaikan ke KPK.
“Dalam waktu dekat, kami akan kembali mendatangi DPR RI untuk mempertanyakan tindak lanjut surat aspirasi yang telah kami sampaikan. Kami juga akan kembali mengajukan surat aspirasi untuk kedua kalinya,” katanya.
Azis menilai, pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini masih banyak berfokus pada pejabat dan aset yang diduga bersumber dari hasil kejahatan untuk kemudian dilakukan penyitaan.
“Selama ini kami melihat pembahasan RUU Perampasan Aset masih berkutat pada pejabat dan aset yang bersumber dari hasil kejahatan yang akan disita. Lalu, bagaimana dengan aset milik mantan pejabat yang jumlahnya tidak wajar? Apalagi jika aset tersebut sedang dipermasalahkan atau terkait dengan suatu perkara,” ujar Azis.
Ia berharap persoalan kepemilikan aset yang dinilai tidak wajar, termasuk aset milik mantan pejabat, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memperluas cakupan pengaturan RUU Perampasan Aset.
“Saya kira hal ini juga harus menjadi bahan pertimbangan untuk memperluas jangkauan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya,” pungkasnya. (*)




