Jakarta, tvonenews.com- Media sosial tengah diramaikan dengan video dua orang wanita yang berseragam pemadam kebakaran viral. Keduanya diduga berstatus ASN atau disebut aparatur sipil negara.
Penyebutan ASN pada kedua wanita yang mengenakan seragam pemadam kebakaran itu, karena merujuk pada caption (keterangan video) di medsos. Juga komentar netizen yang mengingatkan keduanya.
Kedua wanita ini, belum diketahui bertugas di daerah mana. Namun videonya viral diunggah banyak akun medsos, salah satunya @argumen_id dan @indonesiaemas2045 dikutip Rabu (29/7).
- dok.kolase tvOnenews.com/ akun @indonesiaemas2045
"ini versi lengkapnya, kata kalian viralinaja, malah ngeledek. @viralkan asn live jam kerja," jelas akun, @indonesiaemas2045 dikutip Rabu (29/7).
Mendengarkan video dua orang tersebut, keduanya sedang asyik bernyanyi lagu dangdut berjudul karmila. Rekaman layar video live itu, netizen mengingatkan aturan ASN dalam menggunakan medsos.
Ada akun bernama @indonesiaemas2045 menjawab dalam kolom komentar, jika keduanya harus mematuhi aturan Surat Edaran Mendagri tentang Etika Medsos. Dalam video itu oknum ASN merespons komentar netizen.
"SE Mendagri dan MenPAN-RB No. 16/2021 mengatur tentang Etika Bermedia Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," tulis akun itu.
"kau digaji pakai pajak rakyat, kau malah pakaian dinas dan jam dinas live konten dan nyanyi," sambung komentar.
"pecat saja bikin malu aja," kata yang lain dalam kolom komentar diunggahan tersebut.
"kan udah ada aturannya emg ga boleh jam dinas live," kata netizen lainnya.
"woi kami juga masyarakat, kami juga bayar pajak, dikira kami ini rakyat jelata. Kami bayar pajak juga woi," respons salah seorang wanita yang disamping yang bernyanyi dangdut.
"nggak apa-apa viralkan saja," saut wanita yang pegang microphone atau nyanyi dalam live.
Perlu diketahui, berita ini buat berdasarkan fenomena di media sosial. Tim Tvonenews.com mencoba menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah mengatur etika bermedia sosial bagi ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Etika Bermedia Sosial ASN.




