Dokter Tifa Belum Bisa Tidur Nyenyak, Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Pengadilan

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Perkara yang sempat dihentikan kini kembali bergulir ke meja hijau. Jaksa memilih memperbaiki dakwaan, bukan melawan putusan sela hakim. Langkah itu membuat Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa belum bisa tidur nyenyak.

Sidang kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dimulai lagi dari awal. Malah sidang perdana pun sudah dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pelimpahan ulang dilakukan setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela majelis hakim. Perkara pokokoknya dihentikan.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan berkas perkara tersebut telah kembali diterima pengadilan.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Menurut Immanuel, setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa pada persidangan sebelumnya, jaksa tidak mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Sebaliknya, JPU memilih menyusun kembali surat dakwaan sebelum melimpahkannya lagi ke pengadilan.

Ia menjelaskan, proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah diperbaiki.

“Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal,” ujarnya.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026. Perkara itu akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

“Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dokter Tifa dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam amar putusan sela, hakim menyatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat karena dinilai tidak cermat dan mengandung ketidakjelasan.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma kabur sehingga batal demi hukum.

Akibat putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara saat itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, dengan dakwaan yang telah diperbaiki dan dilimpahkan kembali, perkara dokter Tifa kini kembali memasuki proses persidangan dari awal. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saksi Cerita Detik-detik Kebakaran Landa Gudang Obat di Jaksel
• 4 jam laludetik.com
thumb
BCA Pertahankan Target Kredit 8-10 Persen di Tengah Era Suku Bunga Tinggi
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jawab Kebutuhan Nasabah, Rano Karno: Bank Jakarta Terus Bertransformasi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Motor NMax Tercebur ke Kali Mookervart Jakbar, Pengemudi Diduga Hilang Kendali
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Targetkan RUU Perkoperasian Baru Rampung Tahun Ini
• 10 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.