Kejari Surabaya Serahkan Barang Bukti Senilai 9 Miliar Hasil TPPU Judi Online

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan barang bukti senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama Jaka Purnama terpidana yang kasusnya sudah inkracht.

Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerangkan, penyetoran barang bukti itu sudah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyatakan barang bukti tersebut diserahkan ke negara.

“Terpidana telah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Selain terpidana, kami juga lakukan eksekusi terhadap barang bukti dan akan kami kembalikan ke kas negara,” katanya, Rabu (29/7/2026).

Tri menjelaskan, Jaka Purnama merupakan terpidana yang terbukti mengelola situs judi online serta mendirikam sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian. Termasuk di antaranya, CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sebagian dana juga dialirkan terpidana ke luar negeri, antara lain Malaysia dan Fililina, sebesar Rp29 miliar.

“Dana hasil perjudian itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, terhadap sejumlah barang bukti ini, kami belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti senilai Rp9,05 miliar, lanjut Tri, seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita dari ratusan rekening penampungan.

Adapun dalam perkara ini, terpidana telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa.

“Dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan terpidana dihukum 10 tahun penjara dan menyatakan sependapat dengan dakwaan ataupun pasal yang terbukti oleh penuntut umum. Dan terhadap putusan tersebut, baik Jaksa ataupun terkait dengan terdakwa, tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga perkara ini sudah dinyatakan final dan inkracht,” tutupnya.(kir/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF 2026 usai Kalahkan Kamboja, Ternyata Masih Bisa Gagal
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Membedah Kekuatan Timor Leste, Lawan Timnas Indonesia Berikutnya di Piala AFF 2026: Skuad Termuda, Bawa 12 Amunisi Abroad
• 23 jam lalubola.com
thumb
FIFA Umumkan Regulasi FIFA ASEAN Cup 2026: Diikuti 14-16 Peserta, Dibagi 2 Divisi Premier dan Challenge Division
• 3 jam lalubola.com
thumb
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjerat 2 Kasus
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Cara AirAsia Indonesia Pangkas Kerugian saat Harga Avtur Melonjak
• 19 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.