Pemrogram Malang Ciptakan Aplikasi Peringatan Dini "Sound Horeg"

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Tak semua orang bisa menikmati dentuman sound horeg. Bagi mereka yang sensitif terhadap suara keras, kini ada cara untuk menghindarinya.

Seorang programmer di Malang, Jawa Timur, menciptakan aplikasi yang dapat memberi peringatan dini terhadap lokasi penyelenggaraan sound horeg yang berpotensi marak di bulan Agustus, saat berbagai daerah memeringati HUT RI ke-81.

Aplikasi berbasis situs web bernama Sound Horeg Early Warning System (EWS) itu dibuat Andi Surya (24). Piranti ini diklaim bisa mendeteksi suara sound horeg serta potensi dampak.

Sound horeg merupakan rangkaian pengeras suara yang disusun di atas truk. Saat berkeliling permukiman, sistem audio itu biasanya dilengkapi lampu sorot warna-warni dan memutar musik dengan volume sangat tinggi.

Beberapa tahun terakhir, sound horeg diminati karena dianggap sebagai hiburan rakyat dan memutar ekonomi karena mengundang keramaian. Oleh karena itu, demi mendatangkan sound horeg, warga tak jarang mesti iuran. Biaya untuk mendatangkannya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, tidak sedikit yang terganggu akibat tak tahan dengan kebisingan yang ditimbulkan. Dampaknya berpotensi sangat berbahaya bagi anak-anak yang berada di sekitar pertunjukan sound horeg.

Berangkat dari kondisi itulah, Andi mengembangkan Sound Horeg EWS. “Aplikasi ini mengumpulkan berbagai acara sound horeg di Malang Raya khususnya, dan mengestimasi kebisingan event tersebut berdasarkan nilai 100-135 desibel (dB),” ujarnya melalui aplikasi percakapan di media sosial, Sabtu (18/7/2026).

Baca JugaSound Horeg Diduga Picu Peningkatan Pasien THT

Untuk mengukurnya, Andi mengatakan, Sound Horeg EWS memiliki tiga zona dampak berdasarkan radius lokasi acara yang mengikuti estimasi angka desibel sumber.

Kebisingan di atas 75 dB dikategorikan sebagai sulit mendengarkan percakapan. Sedangkan kebisingan di atas 65 dB memicu getaran pada jendela. Pada kisaran 55 dB, suaranya masih terdengar samar.

Lantas, bagaimana menggunakannya? Pengguna bisa mengunjungi ews.soundhoreg.id.

Di sana, terdapat beberapa fitur, seperti tampilan list event yang akan datang dan telah berakhir, estimasi radius dampak, cek lokasi pengguna serta mencari apakah ada acara sound horeg yang akan berdampak terhadap posisi pengguna.

Melalui piranti ini, seseorang yang rentan dan kurang suka dengan suara keras bisa waspada atau menjauhi event yang biasanya mulai marak pada Agustus hingga satu-dua bulan setelahnya.

”Supaya masyarakat yang tidak suka sound horeg bisa waspada dan bersiap diri,” katanya.

Sejauh ini, respons publik cukup tinggi. Diluncurkan 11 Juli 2026, sehari kemudian situsnya sudah dikunjungi 15.000 kali. Unggahan di Threads juga sudah dilihat 120.000 kali dan disukai 7.200, ratusan komentar dan dibagikan.

Dia mengatakan, Sound Horeg EWS ini akan terus dikembangkan. Mengenai proses pembuatan aplikasinya, menurut Andi, saat ini untuk minimum viable product (MVP) sudah selesai. Ada rencana, lanjutnya untuk dibuat sebagai aplikasi Android dengan tambahan fitur notifikasi dan laporan.

Terlepas dari keberadaan Sound Horeg EWS, pemerintah sebenarnya telah mengatur penyelenggaraan sound horeg. Namun, penerapannya di lapangan belum sepenuhnya efektif sehingga polemik masih terus muncul.

Pemerintah Kota Malang, misalnya, sudah melarang sound horeg beroperasi sejak 2025. Namun, masih ada sejumlah pihak yang membandel.

Selama Agustus 2026, larangan itu kembali diapungkan. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat beralasan itu demi menjaga ketenteraman dan kesakralan Hari Ulang Tahun RI ke-81. Wahyu pun meminta para lurah terus menyosialisasikan hal ini.

Pemerintah Provinsi Jatim juga sudah mengeluarkan aturan tentang sound horeg. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim, Kepala Polda Jatim, dan Pangdam V Brawijaya pada 6 Agustus 2025.

Dikutip dari Kompas.com, dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara. Pengeras suara statis (menetap), seperti konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruang maksimal 120 dB. Sedangkan pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti karnaval budaya atau unjuk rasa maksimal 85 dB.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kala itu, memastikan aturan dalam SE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Baca JugaMengapa ”Sound Horeg” Memicu Perdebatan di Masyarakat?

Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system, menurut Khofifah wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.

“Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian,” katanya.  Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, material, kerusakan fasum dan properti masyarakat.

Menanggapi polemik ini, sosiolog dari Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyudi Winarjo, mengatakan, apabila dipandang sebagai ekspresi seni dan budaya, sound horeg semestinya menghadirkan rasa senang dan keindahan. Namun, tingkat kebisingannya justru melampaui batas kemampuan pendengaran manusia.

”Masalahnya ada kebisingan suara yang ditimbulkan,” kata dia.

Namun, dia tidak memungkiri ada sebagian masyarakat tetap ingin menampilkan sound horeg dalam momentum tertentu. Bagi mereka, sound horeg dipandang sebagai alat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kecil, seperti pedagang kaki lima, tukang parkir, hingga pemilik peralatan itu sendiri.

Dalam waktu dekat, semarak peringatan HUT RI dalam waktu dekat akan kembali menjadi panggung bagi sound horeg. Di tengah larangan di sejumlah daerah dan pro-kontra yang masih mengemuka, dentuman pengeras suara itu diperkirakan tetap mewarnai sebagian perayaan.

"Peringatan HUT RI seharusnya menjadi ruang untuk bersyukur dan bergembira dalam suasana yang harmonis. Ekspresi perayaan juga perlu tetap menghormati batas kenyamanan, psikologis, dan norma kepatutan masyarakat," kata Wahyudi.

Baca Juga”Sound Horeg” dan Kebisingan yang Memicu Serangan Jantung


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
215 Warga Bandar Lampung Terdampak Kekeringan
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KBRI Tokyo Pastikan Seluruh WNI di Jepang Aman Usai Gempa M 7,1
• 4 jam laludetik.com
thumb
Makassar Jadi Tuan Rumah Rakernas GWS 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Sinergi Organisasi Perempuan dan UMKM
• 7 jam laluterkini.id
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Polling kumparan: 39,92% Pembaca Tempuh Lebih dari 10 Km ke Hutan Kota Terdekat
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.