Akademisi Unhas: Pemilahan Sampah Bukan Ancaman

celebesmedia.id
5 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang membatasi sampah masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa hanya residu mendapat dukungan dari kalangan akademisi.

Kebijakan yang mulai berlaku 1 Agustus 2026  dinilai menjadi awal transformasi tata kelola persampahan yang lebih berkelanjutan sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai kebijakan itu bukan ancaman melainkan sebuah peluang. 

"Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah Kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan," kata Endang, Rabu (29/7/2026).

Endang menegaskan kebijakan tersebut menjadi momentum membangun ekosistem pengelolaan sampah yang memberi manfaat bagi lingkungan dan perekonomian.

"Jadi, kebijakan pemilahan bukanlah ancaman, melainkan transformasi dari pola lama yang eksploitatif menjadi sistem baru yang lebih berkelanjutan, memberi nilai ekonomis, dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam ekonomi sirkular," ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa lagi bergantung pada pola lama yang hanya berorientasi pada pembuangan akhir. 

Kelak perubahan perilaku masyarakat tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus menciptakan aktivitas ekonomi berbasis daur ulang.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait nasib pemulung, Endang menilai kebijakan tersebut justru membuka kesempatan baru. Menurutnya, pekerja sektor informal dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan memiliki nilai tambah.

"Anggapan bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung memang sering muncul. Tetapi sebenarnya kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru," tegasnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan skema pemberdayaan bagi pemulung di TPA Tamangapa. Mereka akan diarahkan untuk terlibat dalam pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang akan dikembangkan di sejumlah wilayah Kota Makassar.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan mata pencaharian para pemulung sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.

Endang  berharap pemerintah, masyarakat, dunia usaha, komunitas, akademisi, hingga pengelola bank sampah dapat berkolaborasi agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama.

Dengan dukungan fasilitas yang memadai, edukasi yang konsisten, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, pembatasan sampah residu di TPA Tamangapa diyakini mampu mengurangi volume sampah, memperkuat ekonomi sirkular, dan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern di Kota Makassar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Malaysia Hancurkan Laos 4-0 di Piala AFF 2026, Pemain Naturalisasi Unjuk Gigi!
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Video: IHSG Menguat Tapi Rupiah Melemah dan Dekati Rp 18.100 per USD
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Selidiki Kasus Mahasiswi di Solo Jadi Korban Pornografi Deepfake AI
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Mensos Tawari Anak Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok di Bali Masuk ke Sekolah Rakyat
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
China Absen dari FIFA ASEAN Cup 2026, Pilih Fokus Persiapan Piala Asia 2027
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.