Jakarta, tvonenews.com- Ada dua wanita diduga berstatus ASN melakukan live sembari karaoke di Tiktok viral di media sosial (Medsos). Ucapannya pun mendapatkan perhatian publik.
Video kedua wanita tersebut kian menarik karena berseragam pemadam kebakaran. Mereka belum diketahui, apakah berstatus ASN atau non-ASN.
Asyik live dan bernyanyi dangdut,dua wanita oknum ASN ini menuai kritikan. Keduanya tidak terima saat diingatkan salah satu akun untuk mematuhi aturan "SE Mendagri dan MenPAN-RB No. 16/2021.
"SE Mendagri dan MenPAN-RB No. 16/2021 mengatur tentang Etika Bermedia Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," komentar akun @indonesiaemas2045, dikutip dari akun @indonesiaemas2045 yang mengunggah ulang siaran live oknum ASN itu.
- dok.kolase tvOnenews.com/ akun @indonesiaemas2045
"kau digaji pakai pajak rakyat, kau malah pakaian dinas dan jam dinas live konten dan nyanyi," sambung komentar.
"pecat saja bikin malu aja," kata yang lain dalam kolom komentar diunggahan tersebut.
"kan udah ada aturannya emg ga boleh jam dinas live," kata netizen lainnya.
Melihat komentar netizen dalam kolom komentar live. Keduanya sama-sama memberikan respons menohok, dan akui nggak masalah jika viral.
"woi kami juga masyarakat, kami juga bayar pajak, dikira kami ini rakyat jelata. Kami bayar pajak juga woi," respons salah seorang wanita yang disamping yang bernyanyi dangdut.
"nggak apa-apa viralkan saja," saut wanita yang pegang microphone atau nyanyi dalam live.
Banyak yang mengunggah dimedsos, diduga dua wanita itu merupakan pemadam kebakaran di Kabupaten Kotawringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perlu diketahui, ASN dilarang dalam menggunakan media sosial, khususnya saat jam kerja. Fokus utama ASN adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan profesional, disiplin, dan berintegritas.
Ada 3 peraturan yang menjelaskan seputar kebijakan ASN harus bijak bermedia sosial dan dilarang live saat jam kerja, antara lain PP NO 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, UU NO.20 TAHUN 2023 TENTANG ASN, dan Surat Edaran SE/16/M.PANRB/10/2021.
"Live di media sosial saat jam kerja yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi." bunyi ketrangan dalam akun instagram disdikbud_prabulih.(klw)




