DPR Akan Rapat Bareng Mendagri dan Kepala Daerah Besok, Bahas Kondisi Fiskal Daerah

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pembahasan yang dilaksanakan pada masa reses saat ini atas arahan dan persetujuan Pimpinan DPR RI.

DPR Akan Rapat Bareng Mendagri dan Kepala Daerah Besok, Bahas Kondisi Fiskal Daerah

IDXChannel - Komisi II DPR RI akan membahas reformulasi sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan kondisi fiskal daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta para kepala daerah se-Indonesia pada hari Kamis (30/7/2026) besok.

"Iya benar (besok rapat bersama Mendagri dan Kepala Daerah)," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:
Prabowo Ungkap Banyak Penyusup Program MBG, Minta Kepala Daerah Periksa Semua SPPG

Rifqi menyampaikan, pembahasan yang dilaksanakan pada masa reses saat ini atas arahan dan persetujuan Pimpinan DPR RI.

Dia menjelaskan, salah satu agenda utama yang akan dibahas adalah reformulasi Transfer Keuangan Daerah (TKD). Menurutnya, pembahasan akan difokuskan pada klasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskal, mulai dari daerah yang masuk kategori sangat urgen, urgen, hingga daerah yang telah memiliki kemandirian fiskal.

Baca Juga:
KPK Sebut Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Cegah Perilaku Korupsi

"Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD," ujarnya.

Selain itu, Komisi II juga akan mengkaji reformulasi kebijakan terkait upah pungut, pajak, dan retribusi daerah, serta berbagai instrumen lain yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Mendagri Wacanakan Pembatasan Biaya Kampanye

Lebih lanjut, ia mengatakan Komisi II turut menyoroti besarnya beban belanja pegawai di pemerintah daerah, khususnya untuk pembayaran gaji ASN PPPK yang bersumber dari APBD. Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang diperkirakan memerlukan dukungan pembiayaan dari APBN.

Baca Juga:
Cegah Korupsi, Mendagri Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD

"Seperti apa model dukungannya, apakah melalui penambahan Transfer Keuangan Daerah, perluasan atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami bahas dan formulasikan dalam RDP dan RDPU," kata dia.

Rifqi menegaskan, seluruh pembahasan tersebut bertujuan memastikan hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap berjalan optimal di tengah tekanan ekonomi global yang masih dihadapi Indonesia.

"Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di daerah diharapkan tetap mampu menghasilkan aktivitas pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengapa GOTO Masih Bertahan di Indeks Utama BEI, meski Likuiditas Disorot MSCI?
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Usai Kasus Entourage, Koster Pastikan Tak Ada Komunitas WNA Eksklusif: Bali Aman dan Kondusif
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Piala Presiden 2026: Puji Persebaya, Bek Asing PSMS Tak Gentar Bertarung di Hadapan Bonek
• 20 jam lalubola.com
thumb
Kemarau Melanda Gunungkidul, Sumur dan Ratusan Telaga Mengering
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Yayasan Damaris Bekasi Sajikan 100 Porsi Makan Gratis Setiap Hari, Dari Mana Uangnya?
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.