Deretan Aset Almarhumah Lina Jubaedah yang Jadi Polemik, Kini Teddy Pardiyana Sah Jadi Ahli Waris

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Polemik mengenai harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali menjadi perhatian publik setelah muncul putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Dalam putusan tingkat banding tersebut, Teddy Pardiyana resmi ditetapkan sebagai salah satu ahli waris sah mendiang Lina Jubaedah bersama putranya, Bintang.

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung yang sebelumnya menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy. Dengan adanya putusan terbaru itu, status hukum Teddy dan Bintang sebagai bagian dari ahli waris kini telah diakui.

Baca Juga :
Pengadilan Beri Putusan Telak untuk Teddy Pardiyana soal Harta Lina Jubaedah
Teddy Pardiyana Izinkan Keluarga Sule Adopsi Anaknya, Asalkan...

Kabar ini pun kembali memicu rasa penasaran publik mengenai besarnya aset yang ditinggalkan mendiang Lina Jubaedah. Selama beberapa tahun terakhir, warisan tersebut memang kerap menjadi bahan perbincangan karena nilainya yang disebut mencapai miliaran rupiah dan melibatkan sejumlah properti serta aset usaha.

Teddy Pardiyana Menang Banding Penetapan Ahli Waris

Perjalanan hukum perkara ini bermula ketika Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025. Namun, pada tingkat pertama, permohonan tersebut ditolak karena dinilai memiliki cacat formil atau prosedural.

Tidak berhenti sampai di situ, pihak Teddy kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Teddy beserta putranya sebagai ahli waris yang sah secara hukum.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia mengatakan keputusan resmi telah diterbitkan melalui sistem e-court.

"Kalau Kang Teddy sih reaksinya ya syukur ya, bersyukur alhamdulillah memang ini sudah menjadi fakta hukum. Bahwa memang Kang Teddy sama Bintang itu seharusnya memang menjadi ahli waris dari almarhumah," ujar Wati kepada awak media secara daring, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Wati, putusan itu diketuk oleh PTA Bandung melalui e-court pada Rabu 22 Juli 2026.

Deretan Aset Lina Jubaedah yang Kini Kembali Jadi Sorotan

Seiring munculnya putusan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada berbagai aset peninggalan Lina Jubaedah yang selama ini diketahui memiliki nilai fantastis. Berikut sejumlah aset yang kerap disebut menjadi bagian dari harta peninggalan mendiang, seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga :
Nathalie Holscher Semprot Teddy Pardiyana yang Minta Warisan: Kerja, Malu Harga Diri Cuy!
Pesan Menohok Rizky Febian untuk Teddy Pardiyana di Tengah Polemik Warisan
Rizky Febian Buka Suara soal Hak Waris Bintang, Tegaskan Tak Ingin Ambil yang Bukan Haknya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Amnesty Internasional: 2 Korban Main Hakim Sendiri di Bali dan Morowali Adalah Tulang Punggung Keluarga
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Terowongan Pejalan Kaki MRT Bundaran HI Bakal Punya Akses Langsung ke Plaza Indonesia dan Pullman
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Mengintip Trailer Perdana Jumanji: Open World Dirilis
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Debut Layar Lebar, Hyori Mika Bersyukur Main di Film Desember Jani
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Dana Hibah Jatim, Anggota DPRD Moch Mahrus Ditahan KPK
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.