Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Polwan oleh AKBP F

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polda Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang Polwan oleh atasannya berpangkat AKBP berinisial F. Laporan pidana dibuat korban pada 16 April 2026.

Korban menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan pada 2 Juli 2026. Dalam surat itu, disebutkan perkara dihentikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, membenarkan penyelidikan perkara dugaan pidana dalam kasus ini dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta alat bukti elektronik.

"Ditreskrimum telah memeriksa saksi, saksi ahli, dan alat bukti elektronik. Hasil gelar perkara pada 30 Juni menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana, karena alat bukti yang ada belum memenuhi unsur pidana," kata Susmelawati, Rabu (29/7).

Meski penyelidikan pidana dihentikan, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP F masih berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumbar.

Susmelawati menyebutkan, penanganan perkara pidana dan pemeriksaan kode etik merupakan dua proses yang berbeda, sehingga berjalan sesuai mekanisme masing-masing.

"Proses pidana berbeda dengan proses kode etik. Untuk pemeriksaan etik masih berjalan di Propam," ujarnya.

Korban Keberatan

Korban melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan surat keberatan atas penghentian penyelidikan kasus, dan meminta Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, melakukan gelar perkara ulang.

Kuasa hukum korban, Annisa Hamda, mengatakan surat keberatan penghentian penyelidikan telah disampaikan secara resmi ke Polda Sumbar pada Selasa (28/7).

Ia menilai penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, belum mengungkap seluruh fakta dalam perkara. Terdapat alat bukti yang belum digunakan dalam proses penyelidikan.

Salah satunya, kata Annisa, hasil pemeriksaan psikologis korban. Menurutnya, ini merupakan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Pemeriksaan psikologis merupakan alat bukti yang sah. Namun, alat bukti itu tidak dipertimbangkan dalam tahap penyelidikan," jelasnya.

Annisa membandingkan dengan proses pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumbar. Hasil pemeriksaan psikologis justru menjadi salah satu dasar, hingga perkara dinyatakan memiliki bukti yang cukup dan dilimpahkan untuk proses kode etik.

"Kami mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan psikologis tidak ikut dipertimbangkan dalam penyelidikan pidana, padahal dalam perkara kekerasan seksual alat bukti itu sangat penting," ungkapnya.

Selain meminta gelar perkara ulang, LBH Padang juga mengirimkan surat keberatan kepada Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Annisa menilai penanganan perkara harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan menyeluruh agar seluruh alat bukti dapat diuji sesuai ketentuan hukum.

"Kami berharap proses ini dilakukan secara akuntabel dan transparan sehingga semua alat bukti diperiksa secara maksimal," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AMSI Jatim Bahas Dampak AI terhadap Industri Media Dalam Seminar Nasional dan Raker 2026
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
DPR minta pemerintah tak kendurkan pemberantasan judol
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
PM Jepang: Tim Penyelamat Berpacu dengan Waktu di Area Terdampak Gempa Kumamoto
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perry Warjiyo Mundur, Apindo Yakin Transisi BI di Tangan Destry Berjalan Mulus
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Felicia Unggul Sementara di Grand Final The Icon Indonesia, Vedra Masih Bisa Balikkan Keadaan
• 11 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.