Gandung Pardiman DPR Apresiasi Menteri Maman, Pengemudi Ojol Roda Dua Ditetapkan Sebagai Pelaku UMKM

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Kementerian UMKM yang telah menetapkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penetapan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap 2,8 juta pekerja ekonomi digital.

BACA JUGA: Atasi Hambatan UMKM, Mekari Desty Integrasikan Penjualan Multichannel, Stok & Keuangan

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang transparansi Biaya, Hak Kemitraan dan Kewajiban Pelaku Usaha di Platform Digital dan Marketplace yang berlaku sejak pada 17 Juni 2026.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Menteri Maman. Selama ini 2,8 juta pengemudi ojol roda dua bekerja seperti UMKM tapi tidak diakui. Dengan status ini, teman-teman ojol sekarang punya payung hukum, bisa akses KUR, pelatihan, dan jaminan sosial," ujar Gandung Pardiman saat reses di dapilnya D.I Jogjakarta.

BACA JUGA: Menteri Maman Ingatkan Kasus Toko Mama Khas Banjar, Ada Pelajaran Penting Terkait UMKM

"Ini bukan sekadar label. Ini pengakuan negara bahwa Ojek Online (Ojol) adalah tulang punggung logistik dan mobilitas mikro. Ke depan kami dorong agar aplikator juga wajib memfasilitasi pendaftaran NIB dan BPJS bagi mitranya," ungkap Gandung.

Menurut Data Pengemudi Ojol Roda 2 di Indonesia 2026, Jumlah Pengemudi ± 2,8 juta orang, pengemudi ojol roda 2 aktif di seluruh Indonesia dengan Sebaran Wilayah: 42% Jabodetabek, 18% Jawa Timur, 11% Jawa Tengah, 29% luar Jawa. Dengan Kontribusi Ekonomi, diperkirakan perputaran uang sektor ojol roda 2 mencapai Rp72,4 triliun per tahun, secara Demografi : 87% berstatus kepala keluarga. Rentang usia dominan 24-40 tahun dengan Pendapatan: Rata-rata pendapatan bersih Rp3,2 juta - Rp5,1 juta per bulan, sebelum potong biaya operasional dan cicilan.

"Dengan status UMKM, pengemudi ojol roda 2 berhak atas, Pembiayaan; Akses KUR Mikro bunga 3% dan dana bergulir LPDB-KUMKM, Pelatihan meliputi Program digitalisasi, keselamatan berkendara, dan manajemen keuangan dari KemenUMKM, Perlindungan, Masuk skema BPJS Ketenagakerjaan subsidi pemerintah dan asuransi mikro serta Legalitas; Perlindungan hukum saat bersengketa sebagai "pelaku usaha" bukan hanya "mitra".

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) akan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro.

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

"Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen," tegas Menteri Maman.

Sementara itu, Gandung mengatakan Komisi VII DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan pengemudi Ojek Online.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Latihan Awal di Mandalika Dinilai Jadi Modal Penting Veda Ega Pratama dan Mario Suryo Aji Jelang MotoGP Indonesia 2026
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Cerita Penumpang saat LRT Gangguan di Cawang
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
So Ji Sub Hadiahkan Emas untuk 300 Kru Drakor Agent Kim Reactivated
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pria Terciduk Bawa "Sinte" Saat Razia di Jakbar, Pemasok Masih Buron
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintah Bangun 15 Bendungan, Suplai Irigasi 200 Ribu Hektare Lahan
• 14 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.