JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menjamin pihak yang akan menjadi penerima jika gugatan ganti rugi Rp206 juta dikabulkan hakim praperadilan merupakan yayasan sosial asli, bukan fiktif. Hal itu disampaikan Roy merespons pertanyaan terkait yayasan sosial yang menjadi tujuan penyaluran dana tersebut.
"Nanti akan kita umumkan ya, tapi yang jelas itu yayasan asli, ya, bukan yayasan fiktif," kata Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Roy menjelaskan, nama yayasan akan diumumkan setelah hakim praperadilan mengabulkan gugatan ketiganya. "Jadi, kita tunggu putusannya dulu," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel, Rabu.
Disebutkan, Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan terhadap dirinya selama empat hari. Salah satunya terkait tidak adanya pemasukan dari kanal Youtube pribadinya.




