Anak Buah Lodewyk Pusung Bantah Atasannya Intervensi dan Tentukan Titik Dapur SPPG

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Anak buah bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung mengungkapkan bahwa atasannya tidak memiliki peran ataupun kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun penentuan titik lokasi dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi kepada mitra. Ia juga membantah adanya intervensi oleh Lodewyk Pusung terkait proses pengadaan barang dan jasa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG tersebut.

Hal itu diungkapkan Bagus Artiadi Soewardi, Tenaga Ahli Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung saat menjadi saksi yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, Rabu (29/7/2026).

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi. Adapun permohonan praperadilan ini diajukan oleh tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, Lodewyk Pusung. Adapun pihak termohon dalam praperadilan kali ini yakni Kejaksaan Agung.

Jadi, seperti kami jelaskan di awal, penunjukan titik dapur yang disetujui untuk menjadi mitra BGN itu adalah oleh tim pemetaan lokasi dapur yang ditandatangani dengan keputusan kepala badan.

Dalam sidang praperadilan itu, Bagus menjelaskan, struktur jabatan dan kewenangan di institusi BGN. Saat awal dibentuk pada 2024, BGN hanya memiliki satu wakil. Kemudian pada September 2025 barulah Lodewyk Pusung mulai menjabat sebagai Wakil Kepala BGN di Bidang Pengembangan Organisasi.

Baca JugaSony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Dua Jenderal dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG

Menurut Bagus, sesuai dengan regulasi dan struktur organisasi BGN, posisi pengguna anggaran dipegang langsung oleh Kepala BGN. Sementara itu, posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat oleh pejabat yang ditunjuk melalui keputusan resmi Kepala BGN yakni Lili Khamiliyah.

“Jadi jelas, ya, Pak Pusung sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa?,” tanya kuasa hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis.

“Pak Pusung tidak terlibat sebagai pejabat pengadaan,” jawab Bagus.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan bahwa keberadaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar diisi oleh pejabat teknis lain sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Sementara itu, posisi Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN bidang Organisasi tidak membawahi atau menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa.

“Dan sepengetahuan kami dan sesuai dengan aturan yang ada, Waka (wakil kepala) itu tidak menjabat sebagai pejabat pengadaan,” kata Bagus.

Tim verifikasi

Bagus juga menerangkan bahwa penentuan titik lokasi dapur itu dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk melalui surat keputusan Kepala BGN, bukan oleh wakil kepala. Bagus menepis tuduhan bahwa atasannya itu terlibat dalam jual beli titik dapur maupun penunjukan yayasan penyedia layanan.

Bagus menuturkan, nama Lodewyk Pusung tidak masuk dalam struktur tim verifikasi tersebut maupun memiliki hak untuk menunjuk mitra kerja secara langsung. “Tim verifikasi ini dikeluarkan dengan keputusan kepala badan. Keputusan kepala badan itu tidak ada nama Pak Pusung,” ujar Bagus.

Bagus membantah adanya dugaan Lodewyk Pusung telah mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Apabila memang terjadi intervensi, seharusnya terdapat jejak administrasi berupa nota dinas, surat, atau arahan kepada panitia pengadaan.

Baca JugaBGN Minta Bantuan Polri Tangani Praktik Jual Beli Titik SPPG

Oleh karena itu, Bagus menekankan, Lodewyk Pusung tidak memiliki kewenangan menunjuk yayasan maupun mitra dapur. Sebab, seluruh penetapan mitra dilakukan oleh tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Kepala BGN.

“Jadi, seperti kami jelaskan di awal, penunjukan titik dapur yang disetujui untuk menjadi mitra BGN itu adalah oleh tim pemetaan lokasi dapur yang ditandatangani dengan keputusan kepala badan. Ketua pengarahnya adalah Bapak Tigor Pangaribuan, kemudian ketua pelaksananya Pak Soni Sonjaya dengan staf-stafnya,” ujar Bagus.

Baca JugaBGN Minta Pejabat Kejagung Gabung Mengawasi MBG

Sementara itu, kuasa dari termohon, Sodikin sempat menanyakan terkait kebenaran istri dari tersangka Lodewyk Pusung yang juga memiliki yayasan mengelola dapur MBG. Bagus membenarkan hal tersebut.

“Saudara saksi, apakah Saudara saksi, sepengetahuan Saudara saksi, Ibu Silvi ini juga punya yayasan atau mengelola yayasan yang juga punya dapur MBG?,” tanya kuasa dari termohon tersebut.

“Setahu saya, ada,” jawab Bagus.

Meski demikian, Bagus mengaku tidak mengetahui jumlah pasti kepemilikan yayasan ataupun dapur MBG yang dimiliki oleh istri dari Lodewyk Pusung tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada aturan di institusi BGN yang melarang keluarga atau istri dan anak untuk memiliki yayasan.

“Saksi izin menjawab, tidak ada, Yang Mulia,” ujar Bagus.

Tidak ada surat pemanggilan

Di akhir kesaksiannya, Bagus juga menerangkan, bahwa sebelum penangkapan dan penetapan tersangka pada 3 Juni 2026, pihaknya tidak pernah ada menerima surat panggilan resmi sebagai saksi terhadap Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, Lodewyk Pusung terlebih dulu dijemput dari rumahnya sebelum kemudian dibawa dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan.

“Tidak, surat pemanggilan resmi ini terdata baik di sekretariat maupun di staf wakil kepala itu tidak ada," ujar Bagus.

Bagus juga mengungkapkan selama bekerja di BGN, Lodewyk Pusung juga tidak pernah menerima surat teguran ataupun surat peringatan terkait pelaksanaan tugasnya sebagai Wakil Kepala BGN.

Sementara itu saksi ahli lainnya yang dihadirkan oleh pemohon, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk Pusung dalam perkara korupsi tata kelola MBG itu tidak memenuhi syarat dasar yang sempurna dan harus dinyatakan tidak sah secara hukum.

Mudzakkir berargumen, bahwa proses penyidikan seharusnya wajib dimulai dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diberitahukan kepada pemohon. Namun, berdasarkan dokumen administrasi, SPDP perkara dugaan tindak pidana korupsi baru diterbitkan pada 4 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 Juni 2026.

Baca JugaDadan, Lodewyk, dan Sony Ditahan Kejagung, Apa Kata Presiden Prabowo?

Sementara itu, Lodewyk Pusung telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 3 Juni 2026. Bahkan, pemohon juta tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

Tak hanya itu, pemohon juga ditangkap di kediamannya pada pukul 02.00 WIB oleh aparat bersenjata lengkap tanpa menunjukkan surat tugas, perintah penangkapan, maupun penahanan.

Menurut Mudzakkir, SPDP itu berfungsi sebagai payung hukum awal sekaligus hak bagi pihak-pihak terkait, khususnya calon tersangka, untuk memperoleh informasi dan mempersiapkan diri.

“Ahli berpendapat produk yang dihasilkan adalah tidak sah. Diperoleh tidak sah karena apa? Karena dia tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemenuhan hak terlapor,” kata Mudzakkir.

Mudzakkir menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang belum boleh ditetapkan sebagai tersangka sebelum hak hukumnya dipenuhi, yaitu diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi terduga atau calon tersangka. Selain itu, penetapan tersebut harus didukung oleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP yang diperoleh sebelum permohonan praperadilan diajukan.

Baca JugaKisah Kejatuhan Dadan Hindayana, Sony, hingga Lodewyk di Pusaran MBG

Proses pemeriksaan saksi terduga ini penting agar yang bersangkutan dapat mengajukan bukti yang menguntungkan dirinya. Penyidik juga wajib menganalisis obyektif bukti-bukti tersebut. Jika bukti calon tersangka itu lebih kuat membantah dugaan, maka penyidik harus menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Di sini tadi, ahli sudah sampaikan diperiksanya itu adalah hak dia. Jadi haknya itu wajib dipenuhi,” ujar Mudzakkir.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka Lodewyk Pusung dan bekas Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana serta eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026 pada Rabu (3/6/2026). Sebelum diumumkan tersangka, Lodewyk lebih dulu dijemput paksa penyidik di kediaman pribadinya untuk dibawa ke gedung Kejaksaan Agung.

Ketiganya diduga merugikan negara karena pengadaan barang dan jasa di lingkup BGN yang disusun tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit yang menelan anggaran sekitar Rp 1 triliun; pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu; gawai tablet lebih kurang 31.000 unit; hingga televisi ukuran 75 inci sekitar 5.400 unit.

Ketiganya juga diduga terlibat dalam pelanggaran dalam penentuan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di sejumlah daerah yang tidak memenuhi syarat. Mitra itu tetap ditunjuk karena terafiliasi dengan tersangka. Dari praktik ini, para tersangka disebut mendapatkan miliaran rupiah setiap hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, Apa yang Masih Diselidiki Polisi?
• 8 jam lalukompas.com
thumb
PSM Makassar Perkuat Skuad dengan Enam Pemain Akademi
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Rupiah Terus Melemah ke Rp 18.106 Meski Pasar Mulai Optimis Penunjukan Destry Damayanti Gantikan Perry Warjiyo
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Mengenal Hutan Sejak Kecil, Vano Kini Dampingi Wisatawan di Kampung Adat Kuta
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Dilantik Kapolda Jabar, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman Jadi Kapolres Majalengka
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.