KOMPAS.TV – Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Tujuh saksi yang diperiksa terdiri dari tiga saksi pihak swasta, yakni WF, BM, dan H, serta empat saksi dari penyidik kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan TPPU yang menjerat eks Jampidsus tersebut.
Sementara itu, pihak Febrie Adriansyah menyebut bukti penetapan status tersangka dinilai belum jelas. Pihaknya juga mempertanyakan tindak pidana awal yang menjadi dasar dugaan pencucian uang.
Kuasa hukum Febrie menyampaikan, penyidik seharusnya memeriksa sejumlah barang bukti yang ditemukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menilai Kejaksaan Agung perlu menjelaskan peran Febrie dalam dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan suap dan perkara yang berkaitan.
Sebelumnya, Kejagung menyebut dugaan TPPU yang menjerat Febrie diduga dilakukan dengan memanfaatkan jabatannya. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci mekanisme aliran dana untuk menjaga strategi pembuktian.
Kini, Febrie Adriansyah telah ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan. Penyidik ditantang membuktikan aliran dana serta kepemilikan emas yang ditemukan, salah satunya di rumah Febrie di Sentul.
#febrieadriansyah #kejaksaanagung #tppu #kpk #kasushukum
Baca Juga: LIVE! Polisi Selidiki Kematian Pekerja Eks Jampidsus, Hasil Olah TKP Masih Ditunggu | KOMPAS SIANG
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- febrieadriansyah
- kejaksaanagung
- tppu
- kpk
- kasushukum
- donritto





