Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Wahana Visi Indonesia (WVI) mendorong pemerintah segera menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk pangan olahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi kesehatan anak sekaligus menekan risiko meningkatnya penyakit tidak menular sejak usia dini. Dorongan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Penentuan Batas Maksimal Kandungan GGL yang digelar di Jakarta, Selasa, 29 Juli 2026.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan anak dan penyandang disabilitas. Konsumsi GGL Berlebih Tingkatkan Risiko Penyakit Kronis
Dalam diskusi tersebut, para peserta merumuskan rekomendasi kebijakan terkait penetapan ambang batas kandungan GGL sebagai upaya menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.
KPAI dan WVI menilai konsumsi pangan olahan yang tinggi tanpa regulasi yang jelas dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit kronis, seperti obesitas, diabetes, hipertensi, hingga gagal ginjal sejak usia dini.
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang menunjukkan lebih dari 50 persen anak usia 3-14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari. Selain itu, prevalensi obesitas pada anak usia 5-12 tahun juga terus meningkat dan berpotensi memicu penyakit tidak menular saat dewasa.
Baca Juga :
KPAI Dorong Kepastian Pengobatan Anak dengan HIV/AIDSNational Director Wahana Visi Indonesia, Angelina Theodora, menilai penetapan batas maksimal gula, garam, dan lemak menjadi langkah penting agar masyarakat, khususnya orang tua, memiliki acuan dalam memilih pangan yang lebih sehat untuk anak.
"Jika kita tidak menetapkan batas maksimal gula, garam, dan lemak secara tegas, kita sama saja membiarkan anak-anak Indonesia menghadapi ancaman krisis kesehatan di masa depan. Tanpa regulasi yang jelas dan sistem pelabelan yang transparan, orang tua akan terus kesulitan mengontrol asupan gizi anak," ujar Angelina.
Ia menambahkan, perlindungan kesehatan anak merupakan investasi jangka panjang untuk mendukung terwujudnya Generasi Indonesia Emas 2045.
KPAI Soroti Beban Ganda Masalah GiziDok: Istimewa
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan Indonesia saat ini masih menghadapi beban ganda masalah gizi (double burden of malnutrition). Selain masih berupaya menurunkan angka stunting, Indonesia juga menghadapi peningkatan kasus kelebihan berat badan, obesitas, dan penyakit tidak menular.
Menurut Jasra, pengaturan ambang batas GGL bukan sekadar persoalan teknis mengenai komposisi pangan olahan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak anak atas pangan yang aman, sehat, dan bergizi.
"Pengaturan ambang batas gula, garam, dan lemak bukan semata-mata membahas komposisi pangan olahan, melainkan merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak setiap anak untuk hidup sehat, tumbuh, dan berkembang secara optimal," kata Jasra.
Ia menambahkan, hak tersebut telah dijamin melalui berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kolaborasi Lintas Sektor Dinilai Jadi KunciKPAI menegaskan perlindungan kesehatan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah, kementerian dan lembaga, BPOM, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media memiliki peran strategis dalam menyusun kebijakan berbasis bukti ilmiah yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut KPAI, keberhasilan mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan pangan yang sehat sehingga setiap anak Indonesia memiliki kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan mencapai potensi terbaiknya.
Baca Juga :
Kepala BGN Dicopot, KPAI Ingatkan 7 Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola MBGPenetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak juga sejalan dengan amanat Pasal 194 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut, Kemenko PMK mendapat mandat untuk mengoordinasikan penetapan batas maksimal GGL bersama kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.




