Grid.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan (naik sidik) setelah melakukan gelar perkara.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Kompol Mansyur, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor. Ia menargetkan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
"Alhamdulillah sore ini sudah kita tetapkan terlapor, yang tadinya proses penyelidikan saat ini kita sudah naikkan jadi sidik," ujar Kompol Mansyur di Mapolsek Pancoran, Rabu (29/7/2026).
"Mudah-mudahan prosesnya berjalan on the track, dan kurang lebih dalam satu bulan berkas bisa kita limpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok di Warung
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, di warung milik Karina Ranau. Kejadian bermula dari masalah sepele; pelaku emosi karena merasa warung lebih mendahulukan pesanan online daripada dirinya. Ketegangan memuncak saat pelaku diminta untuk memindahkan sepeda motornya.
Dalam rekaman CCTV yang sempat viral, pelaku terlihat mencengkeram tangan Karina dengan kasar dan mendorongnya hingga korban tersungkur ke jalanan. Akibat kejadian tersebut, Karina mengalami luka memar, pusing akibat benturan, serta trauma psikologis yang mendalam.
Tolak Damai Demi Keadilan Perempuan
Meski pihak terlapor telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) atau mediasi, Karina Ranau dengan tegas menolaknya. Ia ingin proses hukum tetap berjalan hingga ke meja hijau sebagai bentuk pelajaran bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.
"Saya ingin dia menerima konsekuensi hukumnya. Saya tidak ingin ada lagi kejadian seperti yang menimpa saya. Sebagai perempuan, saya merasa hak saya dilanggar dan ditindas," tegas Karina dengan suara bergetar.
Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, menambahkan bahwa kliennya masih sangat trauma untuk bertemu dengan pelaku.
"Di dalam proses pidana tidak ada mediasi yang dipaksakan. Syarat RJ itu luas, dan klien kami saat ini masih sangat trauma dan takut," kata Hendro.
Isak Tangis Karina Ingat Mendiang Suami
Di hadapan awak media, Karina tidak kuasa menahan tangis saat menceritakan beban mental yang ditanggungnya. Ia mengaku sering kali teringat mendiang suaminya, Epy Kusnandar, setiap kali melihat rekaman video penganiayaan tersebut.
"Saya membayangkan kalau suami saya masih ada, dia pasti marah melihat kejadian ini. Saya sakit melihat betapa kasarnya diperlakukan seperti itu. Sampai sekarang saya takut ke mana-mana dan sulit konsentrasi meneruskan hidup," ungkapnya lirih.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 bulan. Mengingat ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Karena masuk kategori Tipiring, kami hanya melakukan penahanan 1x24 jam. Selebihnya tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu dan sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif," pungkas Kompol Mansyur.
Saat ini, pihak Karina Ranau telah mengantongi hasil visum dan bukti CCTV sebagai penguat laporan. Mereka meminta masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tercapainya keadilan. (*)
Artikel Asli




