Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan, pihaknya siap mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pemborosan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp 10,5 triliun per tahun yang mencuat dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan mengomentari substansi perkara karena merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, ia memastikan BGN akan bersikap kooperatif apabila diminta memberikan data maupun keterangan yang diperlukan.
Advertisement
"Oke terkait pemborosan saya kira saya enggak ada referensi untuk bisa berkomentar ke situ. Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Sudaryono juga memastikan BGN siap memberikan dukungan maksimal apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum data, diminta saksi, diminta apa pun dalam rangka untuk memberikan informasi seterang-terangnya, maka kita akan kasih dukungan maksimal untuk penegakan hukum," ujarnya.




