ASN Perawat di Cianjur Cabuli Remaja Pria, Pelaku Ditangkap

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Seorang perawat berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial FMH di Puskesmas Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi usai melakukan tindakan asusila sesama jenis.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, korbannya seorang remaja berusia 19 tahun. Tersangka mengiming-imingi korban dijanjikan bekerja di pemerintahan.

"Korban merupakan remaja yang baru lulus sekolah tingkat atas. Kejadiannya di rumah tersangka, saat itu korban diundang dengan alasan untuk menjalani medical check up sebagai syarat bekerja," kata Fajr kepada kumparan, Rabu (29/7).

Setibanya di rumah tersangka, lanjut Fajri, korban langsung dibawa ke kamar, dan langsung diminta untuk membuka seluruh pakaiannya.

Tidak terima dengan perbuatan perawat itu, pelaku kemudian melapor ke polisi.

"Tidak ada kecurigaan dari korban, awalnya. Tetapi ternyata tersangka malah melakukan asusila, dengan alasan memeriksa tingkat kesuburan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi," jelasnya.

Usai menerima laporan, lanjut Fajri, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di rumahnya.

"Tersangka sudah kita tahan, dan masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kita juga terus mendalami, terkait dugaan adanya korban lain," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pelaku yang berstatus ASN perawat di puskesmas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Dinonaktifkan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara mengaku telah menerima informasi dari kepolisian terkait kasus yang menjerat tersangka FMH.

"Sudah, tembusannya ada. Oknum ASN tersebut sudah ditahan kepolisian. Kasusnya terkait pelecehan seksual sesama jenis," kata Akos.

Akos menjelaskan, untuk sementara oknum ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur itu dinonaktifkan.

"Yang bersangkutan, kita nonaktifkan sementara, hingga proses hukum selanjutnya. Jika berdasarkan vonis pengadilan ASN tersebut dijatuhi hukuman di atas 2 tahun penjara, maka akan dijatuhi hukuman pemberhentian," tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hingga 31 Juli, Ada Promo Bonus Unit Penyertaan Reksa Dana 100 Persen di MotionTrade!
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
DPR Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Chery J6T CSH Debut di GIIAS 2026, Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 Km
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Rentetan Gempa Mengguncang Qinghai, Tiongkok; Sejumlah Getaran Terasa Kuat 
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
Raih IPK 3,99 di Usia 27 Tahun, Yesita Dinobatkan Jadi Lulusan Doktor Termuda UGM!
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.